Panwaslu Inhil: Atasan Wajib Beri Sanksi ASN Tidak Netral

id panwaslu inhil, atasan wajib, beri sanksi, asn tidak netral

Panwaslu Inhil: Atasan Wajib Beri Sanksi ASN Tidak Netral

Tembilahan, (Antarariau.com) - Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Indragiri Hilir, Andang Yusdiantoro mengimbau seluruh aparatur sipil negara, kepala desa dan perangkat desa, untuk tidak terlibat dalam politik praktis pada Pilkada serentak 2018, karena akan melanggar kode etik ASN.

"Jika ada ditemukan pejabat yang melanggar disiplin pegawai negeri sipil, maka atasan wajib memberikan sanksi," ujar Andang Yusdiantoro.

Andang mengatakan, sesuai dengan UU ASN No. 5 Tahun 2014 disebutkan ketika ASN tidak netral maka wajib diberikan sanksi.

Pemerintah pula, kata dia, juga harus ikut memasang mata untuk mengawasi gerak gerik ASN agar tidak berpotensi menimbulkan pelanggaran.

"Untuk itulah Panwas sejak dulu telah menyampaikan kepada pemerintah daerah agar ASN tidak terlibat dalam kegiatan politik. Mau dia berpakaian biasa atau pakaian dinas, selagi dia merupakan ASN tetap tidak boleh," tegasnya.

Sejauh ini, Panwas mengaku telah melihat adanya sejumlah pejabat yang terindikasi ikut terlibat dalam kegiatan politik. Dengan ditemukan keberpihakan ini, maka Panwas berwenang untuk melaporkan ke pemerintah daerah.

"Atas temuan ini maka kita akan menyampaikan rekomendasi ke pemerintah daerah bahwa ada sejumlah plat merah dilokasi kegiatan politik," ujarnya.

Selain itu, pasangan calon bupati dan wakil bupati juga tidak dibenarkan mengunakan fasilitas negara dalam menjalankan kampanye seperti penggunaan mobil dan rumah dinas.

Hal ini dikatakan Andang, agar masyarakat bisa bekerjasama untuk mengawal dan mengawasi adanya kemungkinan terjadinya kecurangan.