Tembilahan, (Antarariau.com) - Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Indragiri Hilir, Andang Yusdiantoro mengimbau seluruh aparatur sipil negara, kepala desa dan perangkat desa, untuk tidak terlibat dalam politik praktis pada Pilkada serentak 2018, karena akan melanggar kode etik ASN.
"Jika ada ditemukan pejabat yang melanggar disiplin pegawai negeri sipil, maka atasan wajib memberikan sanksi," ujar Andang Yusdiantoro.
Andang mengatakan, sesuai dengan UU ASN No. 5 Tahun 2014 disebutkan ketika ASN tidak netral maka wajib diberikan sanksi.
Pemerintah pula, kata dia, juga harus ikut memasang mata untuk mengawasi gerak gerik ASN agar tidak berpotensi menimbulkan pelanggaran.
"Untuk itulah Panwas sejak dulu telah menyampaikan kepada pemerintah daerah agar ASN tidak terlibat dalam kegiatan politik. Mau dia berpakaian biasa atau pakaian dinas, selagi dia merupakan ASN tetap tidak boleh," tegasnya.
Sejauh ini, Panwas mengaku telah melihat adanya sejumlah pejabat yang terindikasi ikut terlibat dalam kegiatan politik. Dengan ditemukan keberpihakan ini, maka Panwas berwenang untuk melaporkan ke pemerintah daerah.
"Atas temuan ini maka kita akan menyampaikan rekomendasi ke pemerintah daerah bahwa ada sejumlah plat merah dilokasi kegiatan politik," ujarnya.
Selain itu, pasangan calon bupati dan wakil bupati juga tidak dibenarkan mengunakan fasilitas negara dalam menjalankan kampanye seperti penggunaan mobil dan rumah dinas.
Hal ini dikatakan Andang, agar masyarakat bisa bekerjasama untuk mengawal dan mengawasi adanya kemungkinan terjadinya kecurangan.
Berita Lainnya
Cegah Sejumlah Pelanggaran, Panwaslu Inhil Patroli Pengawasan Selama Masa Tenang
25 June 2018 23:30 WIB
Kampanye Berakhir, Panwaslu Inhil Ingatkan Sanksi Diskualifikasi Jika Masih Beraktivitas
24 June 2018 14:45 WIB
Panwaslu Inhil: ASN Boleh Hadiri Kampanye Tapi Tidak Sebagai Peserta
14 May 2018 21:20 WIB
Diduga Tidak Netral, Panwaslu Inhil Panggil Camat Batang Tuaka
25 March 2018 20:10 WIB
Panwaslu Inhil Putuskan Pelanggaran Administrasi Iklan di Media Cetak dan Baliho Dinas
26 February 2018 18:50 WIB
Pahami Peraturan Panwaslu dalam Konteks Pilkada, Pemkab Inhil Gelar Rakor
26 February 2018 18:25 WIB
Panwaslu Inhil Ingatkan Ancaman Pidana Kampanye di Luar Ketentuan KPU
23 February 2018 14:15 WIB
Panwaslu Dalami Iklan di Media Cetak dan Baliho Pemkab Inhil
22 February 2018 18:35 WIB