Tak Punya Izin, Gerai Waralaba Di Pekanbaru Ditutup Paksa

id tak punya, izin gerai, waralaba di, pekanbaru ditutup paksa

Tak Punya Izin, Gerai Waralaba Di Pekanbaru Ditutup Paksa

Pekanbaru (Antarariau.com) - Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menutup paksa sebuah gerai modern berjaringan atau waralaba Indomaret karena terbukti beroperasi tanpa mengantongi izin usaha toko modern (IUTM).

"Toko tersebut terpaksa harus ditutup karena tidak mengantongi IUTM yang diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2014," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru Zulfahmi Adrian, di Pekanbaru, Sabtu.

Perda Nomor 9 Tahun 2014 yang dimaksud Zulfahmi itu, mengatur tentang pengelolaan dan penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

Ia menjelaskan gerai Indomaret yang ditutup Jumat (12/5) sore tersebut berada di Jalan Sumatera, Kota Pekanbaru. Sebelum dilakukan penutupan, keberadaan toko tersebut telah mendapat berbagai macam penolakan dari sejumlah kalangan masyarakat.

Penolakan itu mereka sampaikan melalui spanduk-spanduk yang terpasang di sekitar gerai itu. Dalam aspirasinya, masyarakat menilai keberadaan gerai modern tersebut mematikan warung-warung kecil di sekitar Indomaret berada.

Tidak ada perlawanan berarti dari karyawan maupun pengelola saat penutupan gerai tersebut dilakukan.

Pemkot Pekanbaru yang diwakili oleh Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Pekanbaru langsung menutup gerai yang biasanya ramai pengunjung itu, saat pengelola tidak mampu menunjukkan izin yang seharusnya.

"Kami tutup tokonya hingga pengelola mengurus dan mengantongi izin yang seharusnya," kata Zulfahmi pula.

Menurutnya, apabila setelah penutupan itu pengelola tetap memaksa untuk membuka toko tersebut, dia menegaskan Pemkot Pekanbaru akan memberikan tindakan yang lebih tegas.

"Bisa penyegelan atau penutupan permanen," ujarnya lagi.

Kepada Disperindag Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan IUTM saat ini belum bisa dikeluarkan karena masih terkendala dengan penolakan warga.

"Kami minta pengelola untuk menyelesaikan dulu dengan warga sebelum mengurus izinnya," kata dia.