Keluarkan Dana Lebih Untuk Tingkatkan Pelayanan Lebih Baik

id keluarkan dana, lebih untuk, tingkatkan pelayanan, lebih baik

Keluarkan Dana Lebih Untuk Tingkatkan Pelayanan Lebih Baik

Jakarta, (Antarariau.com) - Kendaraan pribadi masih menjadi pilihan utama bagi sebagian besar masyarakat karena mahal dan buruknya layanan transportasi publik di negeri ini adalah salah satu penyebabnya.

Namun, dengan memiliki kendaraan pribadi berarti pemilik harus mau mengeluarkan dana lebih untuk memenuhi syarat legalitas agar kendaraan tersebut bisa digunakan seperti BPKB, STNK, TNKB, dan membayar pajak kendaraan.

Banyak warga masyarakat tidak tahu bahwa pemerintah sudah merencanakan kenaikan tarif terkait layanan BPKB, STNK, dan TNKB sejak tahun lalu.

Minimnya sosialisasi dari pemerintah menjadi salah satu penyebabnya. Sebagian masyarakat ada yang merasa keberatan, namun banyak juga yang tidak mempermasalahkannya.

Polri sendiri sudah bertekad untuk tidak akan merugikan masyarakat dengan meningkatkan kualitas pelayanan dengan memanfaatkan tambahan penerimaan dari kenaikan tarif.

Per tanggal 2 Desember 2016, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diantaranya berisi kenaikan tarif pada berbagai layanan yang diberikan oleh Polri.

PP ini berlaku efektif mulai 6 Januari 2017 dan merupakan pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010 yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini.

Peraturan tersebut berisi tentang perubahan harga penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor polisi.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menegaskan kenaikan tarif PNBP bukan usulan dari Polri, namun merupakan hasil rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Anggaran DPR RI yang melihat perlu adanya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 yang disebabkan oleh kenaikan harga bahan materi untuk pembuatan STNK, BPKB dan TNKB.

Menurut Kapolri, selain untuk menutupi kenaikan harga bahan materi, kenaikan tarif PNBP Polri juga akan digunakan menambah penerimaan negara serta untuk meningkatkan sistem pelayanan Polri di bidang Lalu Lintas.

"Kenaikan ini bukan hanya untuk meningkatkan penghasilan negara tapi juga untuk perbaikan kualitas pelayanan SIM, STNK dan BPKB. SIM sudah online, STNK dan BPKB online jadi orang tidak perlu pulang kampung (untuk mengurus dokumen kendaraan), sehingga bisa menghemat (biaya). Karena sistem online bisa memperpanjang masanya," kata Kapolri.

Dengan sistem online, misalnya dalam proses perpanjangan STNK, pemohon tidak perlu datang ke kota asal pendaftaran kendaraan sehingga akan menghemat biaya transportasi yang dikeluarkan pemohon.

Dia pun menjelaskan, biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat untuk pembuatan STNK atau BPKB relatif kecil jika dibandingkan dengan harga kendaraan bermotor yang dimiliki masyarakat, sehingga menurut Tito kenaikan tarif tersebut masih mampu ditanggung oleh pemilik kendaraan.

Lebih lanjut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan revisi PP Nomor 50 Tahun 2010 tidak hanya dilatari penyesuaian kenaikan harga bahan baku STNK, BPKB dan TNKB, tetapi juga karena adanya temuan BPK tentang laporan keuangan Polri yang menyatakan bahwa terdapat penerimaan dana yang tidak melalui mekanisme APBN dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga mempengaruhi opini laporan keuangan Polri.

"Misalnya dalam pengawalan Bank BUMN dan BUMD dicatat mengeluarkan uang, disampaikan ke Polri yang melakukan pengawalan tapi dikantongi karena dianggap (itu) uang makan," katanya.

Selain itu terdapat kegiatan Polri yang belum memiliki dasar hukum dalam pemungutannya sehingga perlu ditetapkan tarif resminya dan dimasukkan dalam jenis PNBP.

Bersambung ke Halaman 2 .....