Ratusan Napi Di Riau Terima Remisi Natal 2016

id ratusan napi, di riau, terima remisi, natal 2016

Ratusan Napi Di Riau Terima Remisi Natal 2016

Pekanbaru (Antarariau.com)- Sebanyak 456 narapidana yang menjalani masa hukuman di seluruh Lembaga Pemasyarakatan di Provinsi Riau memperoleh pemotongan masa hukuman atau remisi Natal 2016.

"Remisi diberikan beragam, namun tidak ada yang langsung bebas," kata Kepala Sub Bagian Humas Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau Ecky di Pekanbaru, Rabu.

Ecky menjabarkan seluruh Napi yang memperoleh remisi tersebut terdiri dari 407 perkara pidana umum (Pidum) dan 49 pidana khusus (Pidsus).

Dari 49 napi perkara Pidsus, sebanyak 44 Napi memerolehnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99, dan lima Napi lainnya memeroleh Remisi berdasarkan PP Nomor 28.

PP 99 Tahun 2012 menyebutkan syarat memperoleh remisi bagi terpidana perkara tindak pidana korupsi adalah yang telah membayar biaya ganti rugi dan uang pengganti serta menerima putusan oleh pengadilan di atas tahun 2012.

Ia mengatakan dalam pemberian remisi Natal kemarin tidak ada Napi yang memperoleh remisi khusus langsung bebas atau KII. Pengurangan masa hukuman yang diperoleh Napi tidak menghabiskan total masa hukuman mereka."

Proses pemberian remisi saat ini menurut Ecky telah menggunakan sistem secara daring. Seluruh Lapas di Riau yang menerima usulan Remisi dari Napi meneruskannya kepada Pengadilan Tinggi, sebelum dilakukan sidang Tim Pengawasan Pemasyarakatan (TPP).

"Dengan sistem ini proses pengusulannya akan lebih cepat," ujarnya.