Pemkab Muara Enim, Sumsel Datangi Siak Untuk Mempelajari Program "Paten"

id pemkab muara enim sumsel datangi siak untuk mempelajari program paten

Siak (Antarariau.com) - Program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan atau Paten di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, menjadi acuan dan rujukan oleh Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, sebagai penyempurna dalam penerapan di daerahnya.

"Kedatangan kami dari Pemkab Muara Enim, Sumsel bertujuan untuk belajar terkait dengan program Paten yang diterapkan Siak," kata Asisten Ekonomi dan SDA Kabupaten Muara Enim Ibrahim Zulkifli saat kunjungannya ke Siak, Jumat.

Ibrahim Zulkifli dan 15 orang rombongannya menyampaikan salam permohonan maaf dari bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar karena tidak bisa hadir dalam kegiatan tersebut.

Dia juga mengatakan bahwa saat ini pemerintah kabupaten Muara Enim juga tengah menerapkan program E-Paten.

"Agar programnya berjalan dengan optimal makanya kami belajar ke Kabupaten Siak," ucapnya.

Senada dengan itu Bupati Siak Syamsuar mengatakan bahwa pelayanan publik memang sudah ada di dalam Visi daerah setempat.

Yakni mewujudkan pelayanan publik terbaik, dilakukan dengan mengimplementasikan standar pelayanan minimal (SPM) bidang pelayanan dasar dan perizinan, serta secara bertahap meningkatkan mutu dan standar pelayanan menjadi pelayanan prima sehingga menjadi yang terbaik di Provinsi Riau.

"Alhamdulilah untuk pelayanan publik, Siak telah menjadi yang terbaik di Provinsi Riau. Bahkan pada tahun 2014 Kabupaten Siak mendapatkan penghargaan pelayanan publik terbaik nasional," papar Syamsuar menjelaskan.

Selain itu dilanjutkan Syamsuar, Kabupaten Siak juga sudah di tunjuk sebagai percontohan "Pilot Project" reformasi birokrasi oleh pemerintah pusat.

Sebutnya, baru-baru ini Siak, satu-satunya kabupaten di Provinsi Riau yanh masuk kedalam Top 99 Inovasi Pelayanan Publik tahun 2016, dan menerima penghargaan dari Kementerian PAN RB di Surabaya, yang diterapkan oleh kecamatan Sungai Mandau.

Masih kata Syamsuar, untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat yang tinggalnya jauh dari pusat pemerintahan, pada tahun 2012 Pemkab Siak sudah memberikan kewenangan perizinan kepada pihak kecamatan.

"Dengan adanya Paten ini, keluhan masyarkat terkait dengan pelayanan sudah bisa dikatakan jarang terdengar. Kalau dulu warga selalu mengeluhkan tempat jauh dan waktu pengurusan yang lama," paparnya.

Oleh: Nella Marni