221 Puskemas Di Riau Terima Peningkatan Akreditasi Guna Perbaikan Pelayanan

id 221 puskemas, di riau, terima peningkatan, akreditasi guna, perbaikan pelayanan

221 Puskemas Di Riau Terima Peningkatan Akreditasi Guna Perbaikan Pelayanan

Pekanbaru (Antarariau.com) - Sebanyak 221 unit Puskesmas di Provinsi Riau kini terus ditingkatkan akreditasinya agar pelayanan yang diberikan memenuhi standar pelayanan berkualitas.

"Secara bertahap 221 Puskesmas itu akan ditingkatkan akreditasinya dari pratama ke madya dan selanjutnya menjadi Puskesmas Paripurna," kata Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Riau Yohannes di Pekanbaru, Rabu.

Menurut dia, peningkatan kualitas Puskesmas dilakukan secara satu paket termasuk peningkatan sarana dan prasarana, serta sumber daya tenaga medisnya dan sistemnya.

Ia mengatakan dengan meningkatnya standar pelayanan kesehatan itu maka tidak akan ditemukan lagi kasus-kasus malpraktik dan keluhan masyarakat lainnya sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan maksimal.

"Kebijakan peningkatan kualitas pelayanan Puskesmas ini berdasarkan Permenkes Nomor 74 Tahun 2013 tentang Puskesmas dan Pelayanan Kesehatan Primer, di antaranya kini di Riau 15 Puskesmas yang sudah terakreditasi secara bertahap itu,"katanya.

Ia merinci dari 15 Puskesmas yang sudah terakreditasi itu tercatat 7 unit Puskesmas di kota Dumai dari 10 unit Puskesmas yang beroperasional. Berikutnya di Kota Pekanbaru sebanyak 3 unit yang sudah terakreditasi dari 20 Puskesmas. Atau untuk Puskesmas lainnya tiga unit rata-rata sudah terkreditasi pada 12 kabupaten di Riau yang diproses sejak tahun 2014.

Yohanes mengatakan sampai September 2016, tercatat sebanyak 40 unit Puskesmas yang sudah terkareditasi. Namun demikian selain Puskesmas, pemerintah juga menggiatkan peningkatan kualitas tenaga medis khususnya kemampuan dokter pada layanan primer.

"Pemerintah menerbitkan UU Pendidikan Kedokteran Nomor 20 tahun 2013, yang mengharapkan adanya peningkatan kemampuan dokter di layanan primer agar dokter setara dengan spesialis. Dokter Puskesmas yang berhak mendapatkan pendidikan tersebut yakni sudah berpraktik lebih dari dua tahun dan sudah mengikuti pendidikan transisi,"katanya.

Selain itu pendidikan yang sama juga diikuti dokter Puskesmas yang telah 6 bulan mengikuti pendidikan transisi 24 minggu pada pelayanan primer. Pendidikan tersebut akan diikuti dokter umum selama 2-3 tahun, dan hal ini sudah dilakukan semua dokter di negara ASEAN kecuali Indonesia, Timor Leste, Myanmar dan Laos.