Maksimalkan PAD, Pemko Pekanbaru Data Rumah Pembayar Retribusi Sampah

id maksimalkan pad pemko pekanbaru data rumah pembayar retribusi sampah

Maksimalkan PAD, Pemko Pekanbaru Data Rumah Pembayar Retribusi Sampah

Pekanbaru (Antarariau.com) - Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, mulai mendata jumlah rumah tangga yang berpotensi dikenai tarif retribusi sampah sesuai kondisi dan kawasan tempat tinggal guna memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Sampai saat ini sudah didata sekitar 714 kepala keluarga di seluruh RW pada 12 kecamatan Pekanbaru," kata Pelaksana tugas (Plt) Asisten III BIdang Administrasi Umum Seketariat Kota Pekanbaru Azmi di Pekanbaru, Jumat.

Menurut Azmi, pendataan ini merupakan kebijakan baru pascadialihkannya pengelolaan sampah dari kecamatan kepada Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) setempat. Akibat krisis kebersihan karena gagalnya pihak ketiga, yakni PT Multi Inti Guna.

"Jadi pemko akan memastikan rumah tangga mana yang dikenai kewajiban membayar retribusi sampah," tegasnya.

Azmi yang juga Ketua Tim Inventaris mengemukakan, wajib retribusi sampah di Pekanbaru dengan penghitungan yang sudah dilakukan hingga kini, maka potensi penerimaan diperkirakan mencapai Rp4 miliar.

"Itu belum semua, kini tinggal 72 RW yang belum terdata," katanya lagi.

Dengan demikian, dia yakin jika seluruhnya tuntas maka prediksi penerimaan Rp4 miliar masih bisa naik.

Selanjutnya semua data potensi wajib retribusi sampah yang diterima tim akan diserahkan kepada Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru untuk diverifikasi.

"Bisa jadi data yang disampaikan RW ternyata rumah kosong atau penghuninya hanya datang sekali dan sudah pindah. Ini juga yang bisa menyebabkan perubahan potensi," katanya.

Ia menargetkan pendataan rumah tangga akan tuntas akhir Agustus ini.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru, telah menetapkan jadwal pembuangan sampah rumah tangga setempat di malam hari, guna mengatasi krisis kebersihan dan menjaga lingkungan.

"Setiap warga diimbau mematuhinya," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru Zulkifli Harun di Pekanbaru, Jumat.

Menurut Zulkifli Harun, penetapan jadwal membuang sampah rumah tangga ini dilakukan untuk menciptakan kedisiplinan di masyarakat Pekanbaru dalam menjaga lingkungan.

Selain juga memudahkan petugas kebersihan dan pengangkut sampah bekerja dengan jadwal yang diatur.

"Ini juga sebagai upaya menciptakan Kota Pekanbaru bersih dari sampah. Setelah krisis kebersihan yang menimpa beberapa bulan lalu harus jadi pelajaran," tegasnya.

Zulkifli Harun menjelaskan, ketetapan jadwal pembuangan sampah rumah tangga yakni mulai pukul 19.00 WIB malam - 05.00 WIB subuh setiap harinya,

"Kami imbau masyarakat agar mematuhi jadwal membuang sampah itu, mulai dari pukul 19.00 WIB malam hingga pukul 05.00 WIB subuh, supaya petugas tidak mengangkut sampah berulang-ulang," katanya mengakhiri.