Bupati Bengkalis Lantik Rinaldi jadi Kepala Disdukcapil Berdasarkan Pengangkatan Mendagri

id , , bupati bengkalis, lantik rinaldi, jadi kepala, disdukcapil berdasarkan, pengangkatan mendagri

    Bupati Bengkalis Lantik Rinaldi jadi Kepala Disdukcapil Berdasarkan Pengangkatan Mendagri

Bengkalis, (Antarariau.com)- Bertempat di ruang rapat lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Bupati Amril Mukminin, mengambil sumpah dan melantik Rinaldi sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkalis.

Jika sebelumnya Rinaldi dalam jabatan tersebut diangkat Bupati Bengkalis, kali ini diambil sumpah dan dilantik berdasarkan pengangkatan oleh Menteri Dalam Negeri sebagaimana diamanahkan Undang-Undang (UU) No 24/2013 tentang Perubahan Atas UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan dan peraturan pelaksana lainnya.

Bupati Bengkalis, Amril Mukminin menyebutkan, mengingat eksistensi Disdukcapil saat ini kian strategis, Rinaldi diminta segera membangun atau mewujudkan tersedianya basis data kependudukan di Kabupaten Bengkalis yang valid dan terkini, serta sesuai dengan sifatnya yang dinamis.

Basis data kependudukan dimaksud adalah data perseorangan atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

“Sebab, setiap waktu dapat berubah, baik itu akibat kelahiran, kematian, migrasi, serta penambahan usia,” ujarnya.

Menurut dia, setiap pelayanan pendaftaran kependudukan, baik itu pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, serta penerbitan dokumen kependudukan yang berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan, harus benar-benar dilakukan dengan cermat, baik, dan benar, begitu pula pencatatan peristiwa penting yang dialami seseorang dalam register pencatatan sipil.

“Yang tak kalah pentingnya, bangun sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat penyelenggara serta Disdukcapil sebagai pelaksana dalam satu kesatuan yang terintegrasi,” katanya.

Ia menekankan, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat di daerah itu harus benar-benar dilakukan berdasarkan standar operasional prosedur yang terukur.