Masyarakat Sayangkan Sikap DPRD Kuansing Belum Gelar Paripurna Pengumuman Mursini-Halim

id masyarakat sayangkan sikap dprd kuansing belum gelar paripurna pengumuman mursini-halim

Masyarakat Sayangkan Sikap DPRD Kuansing Belum Gelar Paripurna Pengumuman Mursini-Halim

Kuantan Singingi, (Antarariau.com) - Masyarakat di Kabpaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau menyayangkan dan menilai sikap Ketua serta sejumlah Anggota DPRD Kuantan Singingi yang belum bersepakatan menggelar sidang paripurna kedua pengumuman keputusan Komisi Pemilihan Umum penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

"Saya menilai itu kurang arif, mari berjiwa besar dan taati aturan," kata salah satu warga Kuantan Singingi Yundri (56) di Teluk Kuantan, Sabtu.

Ia mengatakan, pesta demokrasi telah selesai, Bupati dan Wakil Bupati terpilih telah jelas, proses ketidakpuasan sebahagian masyarakat telah terjawab, semestinya langkah berikutnya DPRD segera menggelar sidang dan menunjukan kepada masyarakat jiwa kenegaraan.

Semua pihak sudah bisa menerima, apa yang dilakukuan DPRD sebagai perwakilan masyarakat harus memberikan contoh berpolitik yang baik dan sesuai aturan hingga polemik tidak berlanjut yang dapat merugikan masyarakat Kuansing sendiri.

KPU Riau memastikan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kuansing terpilih dilaksanakan 1 Juni 2016, atau sesuai dengan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sukarmis - Zulkifli.

"Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuansing yang menetapkan pasangan Mursini - Halim sebagai pemenang Pilkada sudah sesuai aturan dan berkekuatan hukum tetap," kata Ketua KPU Riau Nurhamin.

Nurhamin juga menjelaskan, pada prinsipnya tidak ada yang dilanggar dalam penetapan KPU Kuansing dan pihaknya masih memberikan toleransi untuk DPRD Kuansing menyelesaikan permasalahan lain di Pusat, dan pelantikan tetap di bulan Juni.

"KPU Riau menghormati langkah yang ditempuh DPRD Kuansing yang berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat," ujarnya.

KPU Riau juga akan melakukan upaya koordinasi dengan Pemprov Riau agar menyurati untuk kesua kalinya kepada DPRD Kuansing untuk segera melakukan paripurna penetapan pasangan terpilih Mursini-Halim sebagai pemenang Pilkada, jika surat kedua juga tidak digubris maka dilayangkan surat ketiga.

"Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, KPU bisa langsung mengajukan ke Mendagri melalui Gubernur untuk pelantikan kepala daerah terpilih walaupun tanpa ada penetapan melalui Paripurna DPRD Kuansing," terangnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kuantan Singingi Firdaus Oemar mengatakan, proses Pilkada terus berjalan dengan baik, tahapannya tetal dilakukan sesuai aturan.

"Kami masih menunggu DPRD menggelar sidang paripurna untuk mengumumukan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih," ujarnya.