Perusahaan Migas yang PHK Karyawan Harus Taati Regulasi Tenaga Kerja

id perusahaan migas, yang phk, karyawan harus, taati regulasi, tenaga kerja

Perusahaan Migas yang PHK Karyawan Harus Taati Regulasi Tenaga Kerja

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau meminta perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi (migas) untuk mentaati regulasi terkait pemutusan hubungan kerja karena melemahnya harga minyak dunia saat ini.

"Perusahaan migas harus hati-hati dan tidak abaikan hal-hal kecil, dapat korbankan karyawan. Selain itu, perusahaan diminta patuhi Undang-undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan," papar Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Rasidin Siregar di Pekanbaru, Kamis.

Dia jelaskan, pemerintah provinsi saat ini sedang fokus melakukan berbagai upaya untuk menekan polemik dan konflik yang lazimnya bisa terjadi, agar tidak muncul dikemudian hari terkait pemutusan hubungan kerja perusahaan sektor migas di daerah itu.

Selain itu, katanya, pemerintah daerah terus melakukan pengawasan terhadap para tenaga kerja terutama sektor migas karena rawan diberhentikan akibat harga minyak dunia melemah dalam 19 bulan terakhir.

Data terakhir pihaknya menyebut sekitar 85.000 orang menggantungkan hidup dengan bekerja di sektor pertambangan migas melalui sekitar sembilan perusahaan kontraktor kontak kerja sama di Provinsi Riau

"Kita garis bawahi soal uang pesangon adalah hal yang sangat sensitif. Tetapi, perusahaan migas harus kembali melihat kontrak kerja, undang-undang Ketenagakerjaan dan aturan tertulis berlaku," kata dia.

Rasidin menegaskan, pihaknya bisa memberi saran kepada para tenaga kerja sektor migas dan menjadi korban pemutusan hubungan kerja dalam menentukan langkah karena perusahaan dinilai tidak patuh.

"Baik tindakan pidana atau gugatan perdata, bisa kita beri saran jika perusahan itu tidak patuh. Kita sebagai penengah, meski tidak bisa mengintervensi, namun pemerintah berhak mengambil langkah tegas," ucapnya.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi mengungkapkan pihaknya telah mendapat laporan dari PT Chevron Pasific Indonesia terkait rencana perusahaan tersebut akan memberhentikan sedikitnya 1.200 orang karyawan di Indonesia

"Nah, yang besar ini Chevron (jumlah karyawan di hubungan kerja terhadap). Itu (Chevron) sudah ajukan 1.200 orang," ujar Kepala SKK Migas, Amein Sunaryadi.

Senior Vice President, Policy, Government, and Public Affairs Chevron Indonesia, Yanto Sianipar mengatakan, perusahaan minyak dan gas bumi itu kini tengah melakukan kajian terhadap semua model bisnis dan operasi.

"Latar belakangnya bukan hanya karena harga minyak yang rendah, melainkan sejak tahun lalu kami sudah melakukan tinjauan terhadap bisnis dan operasi di lapangan," katanya.