Aherson: BUMD Tidak Bisa lagi Semena-Mena Buat Anak Perusahaan

id aherson bumd, tidak bisa, lagi semena-mena, buat anak perusahaan

Aherson: BUMD Tidak Bisa lagi Semena-Mena Buat Anak Perusahaan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Legislator DPRD Provinsi Riau mengungkapkan bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak lagi bisa semena-mena membuat anak perusahaan untuk menjalin akses dengan pihak ketiga.

"Dikarenakan karena selama ini BUMD sering mengalami kendala untuk bekerja sama dengan pihak ketiga, maka dibuatlah anak perusahaan sebagai akses. Hal tersebut mengakibatkan anak peusahaan yang lebih maju sedangkan induknya tenggelam dari permukaan," ujar Ketua Komisi C DPRD Riau, Aherson, Pekanbaru, Selasa.

Jelasnya, induk yang membuat anak perusahaan akan mencari makan dari anaknya. Untuk itu dalam Peraturan Daerah (Perda) akan dijelaskan syarat pendirian anak perusahaan harus mendapat persetujuan dari DPRD.

"Kita akan atur syarat pendirian anak perusahaan harus jelas, syarat pertama harus mendapat persetujuan Petunjuk Teknis (Juknis) dari DPRD, jadi kita tahu untuk apa tujuan anak perusahaan didirikan," jelasnya.

Selanjutnya, dalam Perda juga akan diatur terkait Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Untuk melaksanakan RUPS pemerintah provinsi harus sudah membuat undangan enam bulan sebelumnya dan diserahkan ke perusahaan-perusahaan. Jadi, tidak ada lagi alasan untuk menunda rapat yang dikarenakan Plt. Gubernur dan Plt. Sekda tidak hadir.

"Kelemahannya selama ini kan hal itu, yang selalu menjadi kendala" ucapnya.

Tambahnya lagi, dalam pelaksanaan RUPS ada tiga hal yang harus dibahas, yaitu evaluasi, dividen dan laporan keuangan. Jika mereka tidak melaksanakan RUPS maka tidak akan ada laporan keuangannya.

"Jadi kalau mereka tidak melaksanakan RUPS, bagaimana mereka caranya melaporkan keuangannya, selama ini terkendala hal tersebut, karena tidak ada undang-undang yang mengaturnya, untuk kedepannya harus kita siapkan sanksi bagi yang tidak melaksanakan RUPS," tambahnya.