Gatot Pujo "Tersandung" Kembali Di Kejagung

id gatot pujo, tersandung kembali, di kejagung

Gatot Pujo "Tersandung" Kembali Di Kejagung

Oleh Riza Fahriza

Jakarta, (Antarariau.com) - Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho harus menyandang status tersangka untuk kedua kalinya setelah tersandung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap hakim PTUN Medan dalam penanganan perkara dana Bantuan Sosial (Bansos).

Kali ini, oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Bansos tahun 2012-2013. Bak pepatah sudah jatuh tertimpa tangga pula, demikian nasib yang dialami orang nomor satu di Provinsi Sumut yang saat ini dinonaktifkan.

Di satu sisi, cukup menarik juga karena Kejagung mulai berani menetapkan tersangka kasus tersebut setelah sekitar dua bulan penuh ketidakjelasan dalam penetapan tersangka. Pasalnya perkara tersebut sudah dinaikkan ke penyidikan namun belum juga ada tersangkanya.

Kejagung selalu berdalih mereka tidak mau terburu-buru menetapkan tersangka karena masih "trauma" dengan adanya gugatan praperadilan yang selalu dimenangkan oleh tersangkanya.

Terlebih lagi, saat ini Jaksa Agung HM Prasetyo menjadi sorotan publik setelah munculnya keterangan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menyebut-nyebut nama orang nomor satu di Korps Adhayksa tersebut.

Rio Capella, eks Sekjen Partai Nasdem juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap penanganan perkara dana bansos.

Untuk kasus di Kejagung tersebut, Gatot Pujo tidak seorang diri ditetapkan sebagai tersangka melainkan ditemani oleh Eddy Sofyan, Kepala Kesbanglinmas Pemprov Sumut.

"Dari hasil ekspos disepakati menetapkan dua tersangka, Gatot Pujo dan Eddy Sofyan, Kepala Kesbanglinmas Pemprov Sumut," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Arminsyah di Jakarta, Senin malam.

Bersambung ke hal 2 ...