Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Kepala Kepolisian Resort Dumai, AKBP Suwoyo, menegaskan agar pengusaha hiburan yang beroperasi malam hari di daerah pesisir Provinsi Riau itu supaya mematuhi peraturan pemerintah untuk tutup selama sebulan penuh di bulan Ramadan.
Suwoyo di Dumai, Rabu, mengatakan Polres Dumai siap mendukung dan menegakkan ketentuan yang sudah dibuat pemerintah daerah ini dengan menurunkan sekitar 110 personel polisi untuk menjalankan kegiatan pengamanan ramadhan.
"Diminta kepada pengusaha hiburan malam agar mentaati ketentuan yang sudah dibuat pemerintah daerah supaya pelaksanaan ibadah ramadhan berlangsung khusuk dan nyaman," sebutnya.
Dia mengaku akan menindak tegas usaha hiburan malam yang kedapatan beroperasi dan melanggar ketentuan pemerintah karena akan menimbulkan suasana yang tidak kondusif.
Disamping itu, kepada masyarakat diharapkan partisipasi dan dukungan dalam menjaga suasana aman dan kondusif ini dengan cara melaporkan adanya aktivitas yang meresahkan lingkungan ke polisi.
"Jika melihat ada usaha hiburan malam yang membandel dan beroperasi, silahkan lapor ke polisi dan kami akan bertindak sesuai aturan hukum bersama pemerintah," tegasnya.
Dalam pelaksanaan pengamanan ramadhan ini, dia menambahkan, personel disiapkan untuk mengawal masjid dan musalla, baik dengan menggelar patroli keliling maupun penempatan polisi.
Selain itu, polisi juga akan intensifkan pengawasan dan penegakkan hukum, terutama pada tindak pidana yang menjadi perhatian, yaitu narkotika, pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan dan pencurian berat serta kejahatan umum lainnya.
"Polisi akan meningkatkan pengamanan selama bulan puasa sesuai intruksi pimpinan dengan cara menggiatkan patroli dan mengawal pelaksanaan ibadah di rumah ibadah," ungkapnya.
Sebelumnya, Kabag Kesra Setdako Dumai Asnam menyebutkan bahwa Pemkot Dumai telah memutuskan seluruh tempat usaha hiburan malam tutup selama bulan suci Ramadan dan untuk menghormati umat Muslim dalam menjalankan ibadah.
Usaha hiburan malam yang diwajibkan tutup tersebut diantaranya, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, bilyar dan usaha hiburan lainnya yang beroperasi pada malam hari.
"Khusus bagi usaha hiburan anak-anak dan warung internet hanya boleh beroperasi pada siang hari di bulan Ramadan hingga pukul lima sore saja," katanya.
Pengaturan dan seruan dalam bulan Ramadan yang dibuat pemerintah ini telah disampaikan meluas ke publik dan berharap pemilik usaha dapat mengikuti aturan supaya tercipta suasana ibadah yang khusuk dan tenang.
Berita Lainnya
Satreskrim Polres Dumai-Riau ungkap dugaan peredaran 10 ton pupuk ilegal
18 November 2024 20:55 WIB
Kapolres Dumai gelar 'BERES' dan bagi sembako kepada korban kebakaran
12 October 2024 12:35 WIB
Kapolres Dumai pastikan kelancaran produksi logistik Pilkada 2024
10 October 2024 11:16 WIB
Kapolres dan Forkopimda Dumai waspadai hoaks jelang pilkada
02 October 2024 12:10 WIB
Kapolres Dumai pastikan personel siap amankan pilkada serentak
25 September 2024 12:40 WIB
Kapolres Dumai : Tindak tegas yang cederai demokrasi
21 September 2024 11:37 WIB
Silaturahmi tiga pilar, Kapolres Dumai optimis akan lancar
20 September 2024 12:55 WIB
103 Mustahik Baznas Dumai ikuti Diksar Satpam
21 February 2024 16:06 WIB