Jakarta, (Antarariau.com) - Indeks perilaku antikorupsi 2014 yang dirilis Badan Pusat Statistik mencatat masyarakat Indonesia cenderung berperilaku antikorupsi, yang terlihat dari nilai indeks sebesar 3,61 dalam skala nol sampai lima.
"Angka ini sedikit lebih rendah dibandingkan capaian pada 2013 yaitu 3,63, namun masih lebih tinggi dibandingkan capaian pada 2012 sebesar 3,55," kata Kepala BPS Suryamin dalam pemaparan di Jakarta, Jumat.
Suryamin menjelaskan penilaian dalam indeks ini, yang apabila nilainya mendekati lima maka menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin anti korupsi, sebaliknya nilai indeks mendekati nol berarti masyarakat semakin permisif terhadap korupsi.
"Nilai 3,61 selama ini termasuk dalam kategori anti korupsi yang berarti bahwa budaya zero tolerance terhadap korupsi semakin melekat dan mewujud dalam perilaku masyarakat," katanya.
Sementara, indeks masyarakat perkotaan tercatat lebih tinggi yaitu 3,71 dibandingkan masyarakat perdesaan yang mencapai 3,51 dan indeks di kalangan laki-laki sedikit lebih tinggi yaitu 3,64 dibandingkan perempuan yang mencapai 3,59.
"Sedangkan, semakin tinggi pendidikan, maka semakin anti korupsi, yang terlihat dari indeks masyarakat berpendidikan SLTP kebawah sebesar 3,52, SLTA sebesar 3,85 dan diatas SLTA sebesar 4,01," ujar Suryamin.
Indeks ini merupakan hasil dari survei perilaku antikorupsi yang dilakukan di 33 provinsi, 170 kabupaten kota dengan sampel 10.000 rumah tangga, serta pengumpulan data yang mencakup pendapat terhadap kebiasaan masyarakat dan pengalaman berhubungan dengan layanan publik.
Survei tersebut dilakukan berdasarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, dan analisis mengenai perilaku anti korupsi dalam survei ini hanya untuk representasi level nasional.
Berbagai contoh pertanyaan yang diajukan terkait pengalaman masyarakat membayar uang lebih untuk mempercepat pengurusan layanan publik, pengalaman diminta uang lebih oleh petugas dalam urusan layanan publik dan pengalaman ditawari bantuan untuk diterima menjadi PNS/swasta.
Indeks disusun berdasarkan tiga sumber keterangan utama yakni pendapat terhadap akar kebiasaan perilaku korupsi di masyarakat, pengalaman praktek korupsi terkait pelayanan publik tertentu serta pengalaman praktek korupsi lainnya.
Berita Lainnya
BPS Riau imbau masyarakat aktif ikut sensus penduduk daring
11 February 2020 5:35 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB