Jakarta, (Antarariau.com) - Wakil Ketua Umum Persatuan Pembangunan (PPP) versi hasil Muktamar VII PPP Semarang, Epyardi Asda akan mengajukan gugutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan itu terkait dengan pengesahan hasil Muktamar VIII PPP Surabaya oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut Epyardi, Menteri Hukum dan HAM dinilai telah melakukan pelanggaran UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, utamanya pasal 32 tentang Mahkamah Partai.
"Menkumham tidak mengacuhkan dan memperhatikan UU Partai Politik, utamanya tentang penyelesaian perselisihan di internal partai yang harus diselesaikan oleh Mahkamah Partai. Kita akan ajukan gugatan ke PTUN," kata Epyardi di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu,
Berita Lainnya
PPP Versi Romy Instruksikan Pertahankan Kantor Sekretariat
02 November 2015 20:23 WIB
PPP Riau Versi Romi: Muktamar SDA Mubazir
31 October 2014 22:31 WIB
Suryadharma Ali Akhirnya Ditahan KPK
10 April 2015 19:56 WIB
KPK Rencanakan Periksa Suryadharma Ali Bulan Depan
14 January 2015 22:56 WIB
PPP Berhentikan Suryadharma Ali
10 September 2014 10:00 WIB
KPK Periksa Mantan Staf Khusus Suryadharma Ali
08 September 2014 12:00 WIB
Suryadharma Ali Hadiri Pelantikan Menag Baru
09 June 2014 11:10 WIB
Panitia Diminta Tarik Spanduk MTQ Bergambar Suryadharma Ali
27 May 2014 15:00 WIB