Fitra Desak KPK Dalami Keterlibatan Gulat

id fitra desak kpk dalami keterlibatan gulat

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendalami keterlibatan dan peranan Gulat Manurung (GM) dalam kasus dugaan suap izin alih fungsi hutan.

"Selama ini masyarakat mengenal Gulat adalah orang dekat gubernur, namun justru disangkakan sebagai orang yang memberi suap," kata Koordinator Fitra Riau, Usman kepada Antara di Pekanbaru, Senin.

Menurut dia hal itu terkesan aneh dan diindikasi keterlibatan Gulat hanya sebatas perantara dari pihak lainnya yang memang memiliki kepentingan dalam suap alih fungsi lahan tersebut.

"Kami mengharapkan KPK untuk mendalami peranan Gulat yang sejauh ini hanya disangkakan sebagai pemberi suap. Kami mencurigai ada pihak lainnya yang terlibat. Keduanya (gubernur dan Gulat) juga diharapkan bersedia untuk menyampaikan informasi itu ke KPK," katanya.

KPK sebelumnya menyatakan, Gulat ditetapkan sebagai tersangka karena disangkakan sebagai pihak pemberi suap kepada Gubernur Annas berkaitan dengan proses alih fungsi hutan.

Gulat menurut KPK mempunyai kebun kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk dalam kawasan Hutan Kawasan Industri (HTI) di Kabupaten Kuantan Singingi, dan yang bersangkutan ingin dikeluarkan dan masuk ke dalam APL (Area Peruntukan Lainnya).

"Menurut saya sangkaan itu masih dangkal dan diindikasi ada pihak lain yang terlibat dalam perkara itu," katanya.

Annas, Gulat dan tujuh orang lainnya sebelumnya ditangkap KPK di rumah Annas di Citra Grand blok RC3 Nomor 2 Cibubur, Jakarta Timur pada Kamis (25/9).

Dalam operasi tangkap tangan itu, juga didapatkan barang bukti berupa uang sebanyak 150 ribu dolar Singapura dan Rp500 juta sehingga bila dijumlahkan total uangnya adalah sekitar Rp2 miliar.

KPK menyangkakan Annas dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.

Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Sedangkan Gulat sebagai pemberi suap, disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan jabatan penyelenggara negara tersebut.

Bila terbukti melanggar pasal tersebut Gulat dapat dipidana penjara 1-5 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp250 juta.