Rengat, (Antarariau.com) - Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Provinsi Riau yang telah disahkan oleh pemerintah pusat diprediksi akan banyak menuai kritikan dari masyarakat Riau.
"RTRW itu perlu ditinjau ulang atau dilakukan revisi agar pelaksanaannya dapat lebih optimal buat kemajuan masyarakat," kata Ketua Kerapatan Adat Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau Kabupaten Indragiri Hulu H Zulkifli Gani di Rengat, Rabu
Ia mengatakan, pengesahan RTRW untuk Riau mencapai seratus titik. Hal ini lebih banyak untuk Kabupaten Rokan Hilir, sementara di Kabupaten Indragiri Hulu sangat sedikit dan lokasinya pun belum diketahui oleh masyarakat setempat.
Jika salah menentukan titik RTRW tersebut akan menguntungkan sepihak dan dapat juga menimbulkan polemik di tengah masyarakat, karena di daerah ada hutan masyarakat, HTI dan kawasan HPT yang juga harus dianalisis ulang.
"Jika ada revisi, masyarakat berharap ditinjau ke lapangan langsung oleh tim sehingga tidak menguntungkan sepihak," katanya.
Menurut dia, persoalan RTRW di Kabupaten Inhu harus dilakukan pembahasan maksimal untuk diajukan ke pemerintah pusat agar bisa di dilakukan revisi ulang.
Perubahan status areal kawasan perkotaan, perkebunan, pertanian dan kehutanan hanya terjadi 100 titik di wilayah Riau, sementara RTRW dipastikan tetap mengacu pada Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) dan perlindungan kawasan hutan diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013.
"Di LAM-R Inhu, pihak kami akan melakukan pembahasan untuk memberikan usulan dan masukan kepada pemerintah daerah. Salah satunya berkaitan dengan areal perkampungan yang dinyatakan masuk dalam kawasan hutan," katanya.
Untuk kategori kawasan hutan atau areal pengembangan hutan, kata Zulkifli, minimal ada ketetapan yang mengatur areal tersebut. Misalnya, ukuran kayu dengan diameter tertentu tidak boleh ditebang dan areal dalam pengawasan instansi terkait.
"Masyarakat tentunya kecewa jika areal perkebunan kelapa sawit yang sudah ditanam 5 hingga 10 tahun lalu dinyatakan hutan, salah satu contoh persoalan adalah di Desa Sungaiakar-Batanggasal," katanya.
Lahan perkebunan warga di Desa Sungaiakar, dinyatakan masuk dalam areal Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT). Padahal, kata dia, areal tersebut sudah ditempati warga turun-temurun dan ada tanaman durian, duku dan pinang untuk kebutuhan ekonomi keluarga.
Berita Lainnya
DPRD Riau fasilitasi pertemuan LAM Inhu dengan empat perusahaan
18 March 2019 19:22 WIB
LAM Inhu Belum Tentukan Sikap Skandal Seks Bupati
28 January 2014 17:25 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB