Riau Rancang Ulang Ruang Terbuka Hijau

id riau rancang, ulang ruang, terbuka hijau

Riau Rancang Ulang Ruang Terbuka Hijau

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau, kini mematangkan racangan ulang eks kantor Dinas PU provinsi itu untuk menjadi ruang terbuka hijau (RTH) sebagai ruang yang didominasi oleh lingkungan alami dalam bentuk taman, halaman, areal rekreasi kota dan jalur hijau.

"Rancang ulang RTH itu dikerjakan karena adanya masukan dari Legiun Veteran RI Riau terkait sejarah di Riau bahwa di lahan eks kantor PU Riau itu untuk pertamakalinya dikibarkan bendera merah putih, dan saran ini menjadi bagian penting dari rancang bangun RTH," kata Sekretaris Dinas PU Provinsi Riau, Idaman di Pekanbaru, Sabtu.

Ia mengatakan itu terkait rencana pembangunan RTH di eks kantor Dinas PU Riau yang tentunya mengacu pada Peraturan Mendagri No.1 tahun 2007 tentang penataan ruang terbuka hijau kawasan perkotaan.

Pengertian RTH menurut Peraturan Mendagri tersebut, adalah bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi dan estetika.

Menurut Idaman, selain itu yang menjadi masukan bagi DEDRTH itu juga diselesaikannya penilaian aset atas bangunan milik pegawai yang semestinya juga mendapat ganti rugi.

"Penilai aset ini sudah dikerjakan oleh Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP), dan angkanya sudah ada namun karena anggaran pembayaran jasa penilai KJPP belum mereka terima maka nilai bangunan milik pegawai itu belum disampaikan ke Dinas PU Riau,"katanya.

Oleh karena itu, pembayaran uang jasa penilaian aset pegawai itu perlu segera dilakukan, sehingga nilai nominal aset tersebut bisa segera diketahui.

Sedangkan untuk pembayaran upah atau uang jasa KJPP yang harus segera dibayarkan itu berksiar Rp30 - Rp40 juta lebih sesuai dengan konrtak yang telah disepakati.

"Jika ini tuntas, maka pengerjaan fisik pembangunan RTH itu cukup bisa dikerjakan dalam setahun anggaran dan akan bisa dimulai pada tahun 2015,"katanya.

Keberadaan RTH itu sangat dibutuhkan di Pekanbaru, karena juga berfungsi sosial dimana masyarakat bisa berkumpul dan bersantai bersama sanak keluarga atau kawan. RTH sekaligus menjaga keserasian dan keseimbangan ekosistem lingkungan perkotaan dan mewujudkan kesimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan di perkotaan serta meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih dan nyaman.

Disamping itu keberadaan RTH sebagai pengamanan keberadaan kawasan lindung perkotaan, pengendali pencemaran dan kerusakan tanah, air dan udara, tempat perlindungan plasma nuftah dan keanekaragaman hayati dan pengendali tata air. Ruang terbuka hijau juga membawa begitu banyak manfaat mencerminkan identitas daerah, menumbuhkan rasa bangga dan meningkatkan prestise daerah, sarana ruang evakuasi untuk keadaan darurat , sebagai sarana penelitian, pendidikan dan penyuluhan.