Emas Antam pada Senin kembali merosot jadi Rp1,758 juta per gram

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara

Emas Antam pada Senin kembali merosot jadi Rp1,758 juta per gram

Pengunjung melihat perhiasan pada pameran Jakarta International Jewellery Fair 2025 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis (27/2/2025). (ANTARA FOTO/Fauzan/foc/aa.)

Jakarta (ANTARA) - Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin, kembali merosot Rp23.000 setelah pada Sabtu (5/4/2025) anjlok Rp38.000, sehingga harga jual emas kini menjadi Rp1.758.000 dari semula Rp1.781.000 per gram.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut turun menjadi Rp1.608.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:

- Harga emas 0,5 gram: Rp929.500.

- Harga emas 1 gram: Rp1.758.000.

- Harga emas 2 gram: Rp3.456.000.

- Harga emas 3 gram: Rp5.159.000.

- Harga emas 5 gram: Rp8.565.000.

- Harga emas 10 gram: Rp17.075.000.

- Harga emas 25 gram: Rp42.562.000.

- Harga emas 50 gram: Rp85.045.000.

- Harga emas 100 gram: Rp170.012.000.

- Harga emas 250 gram: Rp424.765.000.

- Harga emas 500 gram: Rp849.320.000.

- Harga emas 1.000 gram: Rp1.698.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Baca juga: Harga emas Antam 27 Maret naik Rp7.000 ke angka Rp1,776 juta per gram

Baca juga: Ketua FPKB DPR Jazilul Fawaid dirikan Universitas Sunan Gresik dukung Indonesia Emas