Pekanbaru (ANTARA) - Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau belum menetapkan tersangka dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau karena perhitungan kerugian negara belum final.
“Penentuan tersangka korupsi harus ada perhitungan kerugian negara yang final. Ini belum final. Kalau sudah ada yang final, baru kita lakukan gelar perkara dan tetapkan tersangka,” ujar Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadidi Pekanbaru, Rabu.
Berdasarkan hasil audit sementara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, hasil sementara perhitungan kerugian negara mencapai Rp130 miliar dalam rentang waktu 2020-2021.
Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Riau Syahrul Hidayat Siregar memperkirakan laporan final terkait kerugian negara dalam perkara ini akan dilaporkan pihaknya pada awal tahun 2025 mendatang.
“Kami melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara, dan ini sudah dalam tahap penyidikan. Hasil sementara Rp130 miliar.
Penyelesaian laporan diperkirakan awal tahun sudah bisa kami selesaikan,” kata Syahrul.
Ia menjelaskan bahwa audit memerlukan pembandingan dokumen yang diterima dari Polda Riau dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari para saksi.
"Dokumen yang kami terima sudah diperiksa seluruhnya. Namun, untuk menyatakan dokumen itu benar, kami harus membandingkan dengan BAP dari para saksi. Audit tidak hanya berdasarkan dokumen, tapi juga keterangan saksi supaya ada kesesuaian,” tambahnya.
Kasus SPPD fiktif ini diduga melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Sekretariat DPRD Riau. Penyidik terus menggali informasi untuk mempercepat proses hukum.
Publik juga terus menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus yang merugikan negara ini.
Baca juga: Polda Riau cekal aktor utama dugaan korupsi Setwan Riau ke luar negeri
Baca juga: Hana Hanifah diduga terima Rp900 juta dari hasil korupsi di Setwan Riau