Pakar: Revisi UU MD3 Cenderung Pragmatis

id pakar revisi, uu md3, cenderung pragmatis

Pakar: Revisi UU MD3 Cenderung Pragmatis

Yogyakarta (Antarariau.com) - Upaya merevisi Undang-undang nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD cenderung mengedepankan kepentingan pragmatis partai politik peraih suara di parlemen, kata seorang pakar.

"Kalau upaya revisi itu ternyata untuk kepentingan pragmatis parpol semata, maka bisa jadi Undang-undang (UU) tersebut di masa mendatang selalu akan direvisi sesuai dengan fragmentasi politik yang berkembang," kata pakar hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Sri Hastuti Puspitasari di Yogyakarta, Sabtu.

Ia menilai upaya merevisi UU MD3 itu, jauh dari upaya menguatkan dan memperbaiki mekanisme kerja lembaga tersebut.

"Saya melihat ada preseden tidak baik dalam proses legislasinya, dimana revisi UU itu akhirnya lebih mencerminkan politik yang sangat pragmatis dari parpol yang mendapatkan suara di DPR," katanya.

Semestinya, menurut dia, rencana merevisi UU tersebut dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan assesment serta melihat implikasi jangka panjangnya.

"Seharusnya ada assesment, dan bukan hanya berorientasi pada kebutuhan saat ini saja," kata dia.

Ia menjelaskan UU yang mengatur tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD tersebut sudah pernah direvisi pada massa reformasi 1999, yang hasilnya partai pemenang tidak secara otomatis menjadi ketua DPR.

"Karena parpol pemenang pada waktu itu kalah dalam manufer politik, sehingga tidak mendapatkan tempat sebagai ketua DPR," katanya.

Kemudian pada Pemilu 2009, dimana Partai Demokrat menjadi pemenang pemilu, UU tersebut kembali direvisi dengan tujuan mengembalikan kewenangan partai pemenang pemilu menempati posisi ketua DPR.

"Oleh sebab itu, jangan disalahkan apabila PDI Perjuangan tidak menyetujui revisi tersebut, karena sebelumnya telah menghormati dan diberikan contoh saat Partai Demokrat," katanya.

Menurut dia, UU MD3 patut dipertahankan, sebab partai yang dimenangkan oleh rakyat dalam pemilu layak mendapatkan tempat sebagai pimpinan tertinggi di DPR.