Jakarta (Antarariau.com) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati RUU Tentang Perubahan (hasil revisi) atas UU 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) menjadi UU.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna DPR RI malam ini di Gedung DPR RI di Jakarta, Jumat.
"Apakah dapat disetujui RUU Tentang Perubahan atas UU 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) menjadi UU," tanya Ketua DPR RI, Setya Novanto, kepada 281 anggota DPR RI.
"Setujuuuuu," jawab anggota DPR RI serentak.
Dalam UU yang baru itu, ada penambahan satu wakil ketua pada setiap alat kelengkapan seperti Komisi-Komisi, BURT, Banggar, Mahkamah Kehormatan Dewan.
Dalam UU itu, juga meminta presiden memberikan sanksi kepada pembantunya bila tidak menjalankan rekomendasi rapat-rapat komisi. (*)