Jakarta (Antarariau.com) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati RUU Tentang Perubahan (hasil revisi) atas UU 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) menjadi UU.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna DPR RI malam ini di Gedung DPR RI di Jakarta, Jumat.
"Apakah dapat disetujui RUU Tentang Perubahan atas UU 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) menjadi UU," tanya Ketua DPR RI, Setya Novanto, kepada 281 anggota DPR RI.
"Setujuuuuu," jawab anggota DPR RI serentak.
Dalam UU yang baru itu, ada penambahan satu wakil ketua pada setiap alat kelengkapan seperti Komisi-Komisi, BURT, Banggar, Mahkamah Kehormatan Dewan.
Dalam UU itu, juga meminta presiden memberikan sanksi kepada pembantunya bila tidak menjalankan rekomendasi rapat-rapat komisi. (*)
Berita Lainnya
Anggota Komisi II DPR harap KPU-Pemerintah sepakati tanggal Pemilu 2024
02 December 2021 11:59 WIB
Kiara-DPR Sepakati Percepat Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan
23 February 2015 7:00 WIB
DPR Sepakati Harga Minyak 60 Dolar Per Barel
29 January 2015 21:04 WIB
DPR Sepakati Indonesia Tambah Utang Luar Negeri Rp23,8 Triliun
18 September 2014 22:33 WIB
Badan Legislatif DPR Optimistis RUU MD3 Disetujui Hari Ini
05 December 2014 18:50 WIB
DPR Sepakat Revisi UU MD3 Dan Amandemen UUD
30 November 2014 8:35 WIB
DPD Tegas Terkait Revisi UU MD3
23 November 2014 17:24 WIB
Pakar: Revisi UU MD3 Cenderung Pragmatis
12 July 2014 15:00 WIB