Jakarta (ANTARA) - Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA) merekomendasikan kepada pemerintah untuk membuat prosedur pengadaan proyek energi yang lebih jelas dan ringkas untuk menarik minat investor.
“Investor swasta akan tertarik masuk ke pasar energi terbarukan Indonesia jika ada prosedur pengadaan yang jelas dan ringkas, sekaligus pelaksanaan regulasi yang konsisten dan dapat dipercaya,” kata penulis dan Analis Keuangan Energi IEEFA Mutya Yustika dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Untuk itu, lanjut dia, IEEFA merekomendasikan pemerintah Indonesia untuk menetapkan prosedur pengadaan proyek energi terbarukan yang transparan dan jelas, yang didukung oleh syarat dan ketentuan yang seimbang secara komersial.
Menurut Mutya, langkah tersebut dapat memberi kepastian bagi investor swasta potensial dan memastikan Indonesia mampu mencapai target dekarbonisasi.
Mutya menjelaskan, perbaikan tersebut diperlukan lantaran investasi energi terbarukan di Indonesia cenderung stagnan dalam tujuh tahun terakhir, meski memiliki sumber daya yang besar dan pertumbuhan ekonomi yang kuat.
Pada 2023, Indonesia membukukan investasi 1,5 miliar dolar AS yang setara tambahan kapasitas energi terbarukan 574 megawatt (MW).
“Indonesia jauh tertinggal dari negara-negara tetangga di Asia Tenggara yang telah memiliki kapasitas energi surya dan angin cukup besar. Sebagai contoh, Vietnam telah memiliki kapasitas energi surya hingga 13.035 MW dan angin 6.466 MW,” ucapnya.
Laporan IEEFA mengidentifikasi sejumlah hambatan yang menurunkan minat investor membiayai proyek energi terbarukan di Indonesia. Pertama, kewajiban bekerja sama dengan PT PLN (Persero) dan anak usahanya dengan kepemilikan saham mayoritas 51 persen.
Kedua, sejak 2017, pemerintah Indonesia melarang pengalihan kepemilikan saham proyek energi terbarukan sebelum proyek beroperasi secara komersial (commercial on date/COD).
Ketiga, untuk meringankan beban keuangan PLN, pemerintah menetapkan skema ‘delivery-or-pay’ dengan volume energi terkontrak yang harus diproduksi proyek energi terbarukan setiap tahunnya.
“Dengan skema ini, investor swasta akan dikenai penalti jika tidak berhasil memenuhi persyaratan ketersediaan atau kapasitas energi yang harus dihasilkan,” kata Mutya.
Keempat, meski banyak desakan untuk penerapan feed in tariff, pemerintah justru menetapkan skema tarif batas atas (ceiling tariff) untuk energi terbarukan.
“Hambatan lainnya, tidak ada transparansi dalam proses lelang proyek energi terbarukan yang digelar PLN, yakni melalui penunjukan langsung dan pemilihan langsung,” kata Mutya.
Baca juga: PalmCo perkuat sinergi tiga perguruan tinggi wujudkan ketahanan pangan dan energi
Baca juga: Perhotelan di Nusa Dua Bali mulai jalani transisi energi
Berita Lainnya
Khaled Meshaal ditunjuk jadi pemimpin sementara Hamas gantikan Yahya Sinwar
18 October 2024 11:52 WIB
Prabowo Subianto ingin anggota kabinet bawa Indonesia menuju super power
18 October 2024 11:31 WIB
Polda Metro Jaya tiadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor saat pelantikan Presiden-Wapres
18 October 2024 11:13 WIB
Mengenal sosok Teguh Setyabudi, Pj. Gubernur DKI Jakarta yang baru
18 October 2024 11:06 WIB
Simak lagi warta tentang Liam Payne hingga pengurang risiko kanker payudara
18 October 2024 10:52 WIB
Empat wakil bulutangkis Indonesia siap beraksi di perempat final Denmark Open 2024
18 October 2024 10:25 WIB
Nilai tukar rupiah turun setelah data ekonomi AS membaik secara signifikan
18 October 2024 10:10 WIB
BMKG prakirakan hujan disertai petir mengguyur wilayah Indonesia pada Jumat
18 October 2024 10:01 WIB