DPR Amerika Serikat sahkan UU pengembangan energi nuklir

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, nuklir

DPR Amerika Serikat sahkan UU pengembangan energi nuklir

Ilustrasi - Gedung Capitol tempat Kongres AS berkantor di Washington, Amerika Serikat. (ANTARA/Xinhua/Liu Jie/am.)

Washington (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat mengesahkan undang-undang untuk menunjang pengembangan teknologi energi nuklir melalui reformasi perizinan dan peraturan.

Undang-Undang Pemajuan Energi Atom disahkan setelah dalam pemungutan suara pada Rabu 365 anggota mendukung rancangan undang-undang (RUU) itu, sedangkan 36 anggota lainnya menentang dan satu anggota menyatakan tidak memilih.

“Undang-undang ini adalah reformasi tenaga nuklir terbesar dalam lebih dari satu generasi,” kata anggota kongres Jeff Duncan dan Diana DeGette sebelumnya dalam pernyataan bersama mengenai RUU tersebut.

Disebutkan bahwa UU yang menggabungkan 11 RUU dari Komisi Energi dan Perdagangan itu diperlukan untuk mengembalikan AS ke garis depan inovasi nuklir global.

UU tersebut memodernisasi struktur regulasi nuklir AS dan menyederhanakan proses pemanfaatan lebih banyak tenaga nuklir melalui perizinan, tulis pernyataan itu.

Baca juga: PLN mulai jajaki energi nuklir, kaji kelayakannya bersama KHNP Korsel

Baca juga: Palestina desak IAEA bertindak atasi ancaman senjata nuklir Israel ke Gaza


Sumber: Sputnik