Pekanbaru (ANTARA) - Seorang pencuri baterai tower Telkomsel berinisial DH diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan di Pekanbaru, Jumat, menyebutkan pencurian ini terjadi di tower Telkomsel di Desa Kuala, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Pelaku DR tertangkap kamera pengawas saat mencuri baterai tower milik provider Telkomsel dengan cara memanjat pagar.
"Saat dilakukan penyelidikan dan penangkapan, dicurigai dua orang pelaku inisial SH dan DR sedang mengendarai motor matic di daerah Kandis - Minas," terang Asep.
Lanjut Kombes Asep, petugas gabungan mencoba mengejar pelaku hingga ke Gerbang Pintu Tol Pekanbaru-Dumai. Saat dilakukan penghadangan, pelaku mencoba melukai petugas dengan cara menabraknya.
"Petugas sudah melepaskan tembakan peringatan agar pelaku berhenti, tapi tidak dihiraukan. Mereka nekat menabrak petugas hingga mengalami patah jari kaki kanan. Selanjutnya petugas memberikan tindakan tegas terukur kepada satu orang pelaku inisial DR," terang Asep.
Selang beberapa hari setelah insiden tersebut, pihaknya mendapat kabar dari RS Safira bahwa pelaku DR tengah mendapatkan perawatan di sana.
"Mendapat informasi tersebut, kita langsung ke sana melakukan pengecekan. Ternyata pelaku dioperasi karena ada proyektil peluru di perut pelaku yang sudah dikeluarkan pihak RS," urainya.
Setelah kondisi pelaku DR membaik, pihaknya akan melakukan rujukan dan parawatan di RS Bhayangkara Polda Riau.
Terkait adanya informasi DR usai ditembak dibiarkan begitu saja, Kombes Asep membantah hal tersebut.
"Saat kita beri tindakan tegas terukur, pelaku masih melarikan diri dan masuk RS Safira diantar pihak keluarga," ujarnya.
Hingga saat ini, SH yang merupakan rekan DR masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Diduga para pelaku sempat bekerja di provider tersebut hingga memahami apa yang perlu dilakukannya.
Dikatakan Asep, harga baterai tower Telkomsel tersebut berkisar di harga Rp50-60 juta. Pihak Telkomsel mengaku sudah sering kehilangan baterai tower ini.
"Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara di atas 5 tahun," pungkasnya.
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB