Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur tata cara dalam penagihan dana dari penyelenggara industri fintech peer-to-peer lending terhadap debitur yang melakukan pinjaman daring (online) guna menjaga agar kinerja industri tetap bertumbuh secara baik.
"Sudah diatur bahwa dalam melakukan penagihan baik yang dilakukan langsung oleh penyelenggara maupun pihak lain yang ditunjuk, harus memastikan tenaga penagihan harus mematuhi etika penagihan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, OJK, Agusman, dalam konferensi pers pada acara "Peluncuran Roadmap: Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Digital 2023-2028" di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan, tata cara penagihan itu sudah diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi yang diluncurkan pada 8 November 2023.
Agusman menyebutkan, etika penagihan yang patut ditaati oleh penyelenggara seperti penagihan tidak diperkenankan dengan cara ancaman, mengintimidasi, dan merendahkan Suku, Agama, Rasa, Antar golongan (SARA). Selain itu, waktu penagihan dilakukan pada jam tertentu atau tidak 24 jam.
"Jadi kami batasi sampai jam 8 malam, boleh lah ditelpon dan sebagainya," ujar Agusman.
Agusman menyampaikan, penyelenggara wajib bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain dalam rangka penagihan.
Ia berharap kasus seperti dalam pemberitaan terkait dengan warga yang melakukan bunuh diri karena pinjaman daring tidak terjadi lagi dengan adanya penataan tata cara penagihan yang sudah ditetapkan.
"Jadi kami betul-betul menjaga agar industri ini berjalan dengan baik, bermanfaat bagi masyarakat luas dan perekonomian kita," katanya.
OJK mencatat industri fintech peer-to-peer lending di Tanah Air terus menunjukkan kinerja yang baik. Total piutang atau utstanding pembiayaan yang disalurkan di September 2023 tumbuh 14,28 persen (yoy) dengan nominal pembiayaan sebesar Rp55,7 triliun.
Pertumbuhan itu diikuti dengan kualitas resiko pembiayaan yang tetap terjaga dengan tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) sebesar 2,82 persen.
Baca juga: OJK Riau kembali ingatkan masyarakat waspadai investasi bodong
Baca juga: OJK edukasi masyarakat bahaya bagikan data pribadi untuk pinjaman online
Berita Lainnya
Akibat erupsi Gunung Ruang, 18 flight dari Bandara Sam Ratulangi dibatalkan
30 April 2024 17:01 WIB
Seleksi CASN segera dibuka, Azwar Anas minta instansi kebut rincian formasi
30 April 2024 16:43 WIB
Mendagri Tito Karnavian apresiasi kinerja dan loyalitas Sekjen Kemendagri
30 April 2024 16:36 WIB
Rupiah melemah terhadap dolar AS seiring sikap investor tunggu hasil pertemuan FOMC
30 April 2024 16:14 WIB
Pemerintah sambut baik niat BYD bangun fasilitas pengembangan EV di Indonesia
30 April 2024 16:05 WIB
Legislator ingatkan tempat penampungan hewan tak cemari lingkungan sekitar
30 April 2024 15:52 WIB
Menag: Fatwa Ulama Saudi sebut haji non prosedural ibadahnya dianggap tidak sah
30 April 2024 15:42 WIB
Presiden Jokowi bertolak ke Banyuwangi serahkan sertifikat tanah elektronik
30 April 2024 14:55 WIB