Pekanbaru (ANTARA) - Enam orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan Bupati nonaktif Kepulauan MerantiMuhammad Adil di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa siang.
Saksi dihadirkan guna mengetahui dugaan korupsi yang menjerat Adil. Enamsaksi yang dihadirkan JPU ialah Direktur Utama sekaligus CEO PT Tanur Muthmainnah Tour (TMT) Muhammad Reza Pahlavi, Heny Fitriani selaku komisaris PT TMT, CEO PT Hamsa Mandiri International Tours yang juga merupakan komisaris di PT TMT, Deny Surya Abdurrahman.
Selanjutnya Fira selaku Branch Manager PT TMT di Provinsi Kepulauan Riau, Endang Afrinaselaku perwakilan PT TMT di Kepulauan Meranti dan Windi selaku staf honorer di Bagian Kesejahraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Meranti.
Diketahui Muhammad Reza Fahlevi, Deny Surya Abdurrahman dan Heny Fitria merupakan saudara kandung yang mengelola travel umrah. Ketiganya telah dicegah oleh KPK agar tidak berpergian ke luar negeri sejak Kamis (27/4) hingga enam bulan ke depan.
Dalam kesaksiannya, Heny Fitriani menyatakan dirinya dihubungi Fitria Nengsih melalui telepon selular sekitar Maret 2022. Saat itu, Nengsih bertanya pada Heny terkait paket perjalanan umrah untuk jemaah dari Kepulauan Meranti.
Tidak lama setelah itu, Nengsih kembali menghubungi Heny dan meminta mereka bertemu dengan Bupati M Adil. Informasi itu disampaikan oleh Heny ke adiknya Reza Pahlevi, tapi karena ada syiar ke luar daerah, pertemuan diwakili oleh kakaknya, Deny Surya Abdurrahman.
Pertemuan dilakukan di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta pada 29 Maret 2022. Ketika itu hadir M Adil, Fitria Nengsih, Deny Surya Abdurrahman dan Heny Fitriani.
"Saat itu kita hanya memperkenalkan PT Tanur," kata Deny
Awalnya, Heny mengaku tidak mengetahui kalau jemaah yang diberangkatkan adalah program dari Pemkab Kepulauan Meranti karena selama ini Firia Nengsih merupakan orang yang produktif memberangkatkan jemaah umrah.
Di sana, Fitria Nengsih menyebutkan akan ada pemberangkatan jemaah umrah dari Kabupaten Kepulauan Meranti. Padahal dirinya telah diberitahu oleh Fitria Nengsih kalau dirinya meminta data-data untuk syarat e-Katalog di Pemkab Meranti.
"Saya baru tahu itu program Pemkab setelah adik saya (Reza) dipanggil KPK. Sebelumnya tidak tahu.Walaupun sudah dibilang himpun data untuk e-Katalog," sebut Heny yang juga ASN di Jakarta.
Begitu juga ketika diminta travel umrah pembanding agar bisa ke e-Katalog. Fitria Nengsih menyarankan agar memakai PT Hamsa Mandiri International Tours karena travel itu pemiliknya masih bersaudara dengan pemilik PT TMT.
Reza juga mengaku tidak mengetahui kalau proyek yang dikerjakan perusahaannya adalah program Pemkab Meranti.
"Tahu setelah pembayaran kedua, setelah jemaah kembali ke Tanah Air," tutur Reza.
Dijelaskannya, pada akhir 2022, jemaah yang diberangkatkan sebanyak 277 orang. 250 orang merupakan jemaah umrah Pemkab Kepulauan Meranti. Dari pemberangkatan itu, Fitria
Nengsih menerima 5 gratis 1 dengan total fee Rp1,47 miliar.
Dijelaskan Reza, biaya pemberangkatan satu orang jemaah sebesar Rp32.950.000. Jumlah itusetelah dilakukan revisi dari sebelumnya sebesar Rp33 juta. Fee itu dikirim oleh admin PT TMT ke rekening pribadi Fitria Nengsih.
Namun saat ditanyai majelis hakim yang diketuai Muhammad Arif Nurhayat, Reza mengaku tidak mengetahuifee tersebut digunakan untuk apa.
Diketahui M Adil didakwa JPU KPK atas tiga tindak pidana korupsi (TPK) pada tahun 2022 hingga 2023. Perbuatan itu bekerja samadengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih dan audit Badan Pemeriksaan (BPK) Riau, M Fahmi Aressa.
Tiga kasus itu ialah pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022-2023. Kemudian TPK penerimaan fee jasa travel umrah, dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
Diketuhui M Adil didakwa menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT TMT di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp 750 juta.
PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti. Jemaah yang diberangkatkan itu merupakan guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasidengan anggaran APBD Tahun 2022.
PT TMT memberangkatkan 250 jemaah dan M Adil meminta fee Rp3 juta dari setiap jemaah yang diberangkatkan.
Dana yang dicairkan kepada PT TMT dari Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat DaerahKabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp8,2 miliar lebih. Dari jumlah itu, Fitria Nengsih mendapat Rp1,4 7 miliar dan diserahkan kepada M Adil sebanyak Rp750 juta.
JPU juga mendakwa M Adil di tahun 2022 hingga 2023 bersama-sama Kepala BPKADKepulauan Meranti Fitria Nengsih melakukan pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
Pemotongan itu dibuat seolah-olah utang. Hal itu disampaikan M Adil dan Fitria Nengsih dalam suatu pertemuan.
"Terdakwa meminta 10 persen dari setiap OPD. Padahal tidak ada kewajiban dari OPD untuk melakukan itu dan OPD tidak punya utang kepada terdakwa," ujar JPU.
Atas permintaan itu, untuk pencairam bendahara masing-masing meminta persetujuan kepala kepala OPD. Setelah disetujui, dilakukan pencairan dan uangnya diserahkan ke Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Kepulauan Meranti untuk selanjutnya diberikan kepada M Adil.
Uang diserahkan Fitria Nengsih dan sejumlah kepala OPD di rumah dinas Bupati Kepulauan Meranti, Jalan Dorak, Selatpanjang. Uang itu ada yang langsung diterima M Adil dan ada juga melalui beberapa orang lain seperti ajudan bupati.
Pada tahun 2022, M Adil menerima uang sebesar Rp12 miliar lebih dan pada tahun 2023 menerima Rp 5 miliar lebih.
"Total uang pemotongan UP yang diterima terdakwa selama dua tahun sebesarRp17.280.222.003,8," kata JPU.
Dahwaan ketiga, M Adil bersama Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada auditor BPK perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.
Uang diberikan di Hotel Red Selatpanjang, di parkiran mal di Pekanbaru dan parkiran Hotel Grand Zuri.
"Terdakwa melakukan perbuatan berkelanjutan, memberikan uang kepada Muhammad Fahmi Aressa selaku auditor BPK perwakilan Riau sebesar Rp1 miliar," ucap JPU.
Berita Lainnya
Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil dituntut 9 tahun penjara
29 November 2023 23:32 WIB
Selain potongan 10 persen, M Adil juga minta Rp25 juta ke Kabag Umum tiap dinas ke luar kota
25 October 2023 13:59 WIB
Sidang pemeriksaan saksi, Bupati nonaktif Meranti hadir langsung di persidangan
14 September 2023 13:54 WIB
Bupati nonaktif Meranti akan hadir langsung di persidangan
11 September 2023 18:21 WIB
Bupati nonaktif Meranti didakwa tiga dugaan korupsi
22 August 2023 14:01 WIB
Belasan pejabat di Meranti diperiksa KPK buntut kasus korupsi Bupati nonaktif Adil
12 May 2023 20:36 WIB
Ekonom: KHL, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi jadi pilar utama penetapan UMP yang adil
25 November 2024 12:03 WIB
BPJS Kesehatan Sumbagteng-Jambi percepat layanan kesehatan adil dan merata
03 May 2024 14:45 WIB