Perkara oknum polisi Bengkalis diduga terima suap ditangani Polda Riau

id Oknum polisi Bengkalis terima suap

Perkara oknum polisi Bengkalis diduga terima suap ditangani Polda Riau

Ilustrasi suap. (Antarasumbar/HO)

Pekanbaru (ANTARA) - Penanganan dugaan suap kasus narkoba yang dilakukan oknum Polres Bengkalis berinisial Bripka BA kini telah dilimpahkan ke Propam Polda Riau.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro saat dikonfirmasi, Rabu, membenarkan kasus Bripka BA dilimpahkan ke Propam Polda Riau.

"Perkara Bripka BA sudah dilimpahkan ke Propam Polda Riau," ujarnya singkat melalui pesan.

Terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan Propam Polres Bengkalis serta bagaimana perkembangan dan keterlibatan Bripka BA, AKBP Bimo menyerahkan ke Propam Polda Riau.

Saat berusaha dikonfirmasi, hingga kini belum ada jawaban dari Kabid Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiawan.

Di lain tempat, Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Bambang Heripurwanto menyebutkan proses pemeriksaan oknum Jaksa SH yang merupakan istri Bripka BA masih terus berjalan.

"Belum ada hasil pemeriksaan. Jika sudah keluar akan kami sampaikan," sebutnya melalui telepon.

Diketahui sebelumnya, kasus ini mencuat bermula saat oknum jaksa berinsial SH diamankan oleh tim Kejati Riau untuk dimintai keterangan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan menilap uang miliaran rupiah atas perkara narkoba yang bergulir di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Bripka BA diduga telah melanggar kode etik oleh Tim Propam Polda Riau dan Polres Bengkalis sesuai Perpol No.7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Tentunya akan ada sanksi tegas jika hasil pemeriksaan terbukti. Polres Bengkalis melalui Propam juga telah memeriksa BA. Perkembangannya akan terus kita informasikan," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Rabu (10/5).