Polisi Gerebek Pabrik Narkoba Rumahan Di Pekanbaru

id , polisi gerebek, pabrik narkoba, rumahan di pekanbaru

  Polisi Gerebek Pabrik Narkoba Rumahan Di Pekanbaru

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Jajaran Polresta Pekanbaru menggerebek pabrik pembuatan narkoba di sebuah rumah, dan berhasil menyita barang bukti obat terlarang jenis kristal meth alias sabu dan ratusan pil ekstasi dengan omzet senilai miliaran Rupiah.

"Dalam penggerebekan ini kami mengamankan lima orang tersangka," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Hariyanto, di Pekanbaru, Selasa.

Penangkapan tersebut dijelaskan Robert merupakan pengembangan dari tertangkapnya seorang tersangka berinisial AT pada Desember 2013 lalu. Setelah pendalaman sekitar sebulan, lanjutnya, pada pertengahan Januari polisi mendapat informasi ada sebuah rumah tempat produksi ekstasi dan sabu.

Akhirnya pada 20 Januari, kesatuan dari Polsek Senapelan melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Kompleks Mutiara Blok H No.09, Jalan Harapan Raya Kecamatan Bukit Barisan, Pekanbaru.

Kelima tersangka yang diamankan antara lain Romy Akiat (36), Aling alias Suratni (36), Awan alias Edi (38), Awi alias Alwi (34), dan Abriyanto alias Totok (35). Selain itu, polisi juga mengamankan warga sebagai saksi atas nama Bagio alias Suhu (37).

Kapolres mengatakan tersangka Romy merupakan peracik narkotika sekaligus pemimpin kelompok itu.

"Yang bersangkutan juga pernah ditangkap dengan kasus serupa di Kabupaten Rokan Hilir pada tahun lalu," katanya.