Pekanbaru, (antarariau.com) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Rabu (20/11) berhasil menangkap AH (28) dan Z (26), terduga bandar atau pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
"Keduanya merupakan warga Kabupaten Kampar. Mereka diamankan saat berada di Jalan Sudirman, Pekanbaru," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo lewat pesan singkat elektronik kepada Antara di Pekanbaru.
Dari tangan tersangka, demikian Guntur, anggota berhasil menyita beberapa paket narkotika diduga milik kedua pelaku untuk diedarkan ke masyarakat.
Menurut pengakuan kedua tersangka itu, kata dia, paket sabu-sabu itu seharga Rp14 juta dan akan dijual ke pelanggan yang telah memesannya lewat komunikasi ponsel.
"Saat ini kasusnya masih terus dikembangkan. Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif aparat," katanya.
Data Polda Riau menyebutkan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obata terlarang di daerah itu setiap tahunnya mengalami peningkatan signifikan.
Sindikat pengedar barang terlarang itu bahkan telah melibatkan sejumlah kalangan mulai dari anggota Polri/TNI hingga pegawai negeri sipil.
Direktorat Narkoba Polda Riau beberapa bulan terakhir menangkap 35 anggota TNI dan Polri terlibat jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
Jumlah tersebut bahkan terus meninggat kalau dikalkulasi per tahunnya, itu jumlahnya juga belum cukup satu tahun dan akan terus bertambah di tahun 2013 ini.
Selain oknum TNI/Polri, peredaran narkoba juga telah banyak merasuk ke sejumlah kalangan lainnya, termasuk pegawai negeri sipil (PNS).
Dengan mewabahnya penggunaan dan pengedaran narkoba di berbagai wilayah di Riau, menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Riau AKBP Hermansyah, sudah sepantasnya menjadi perhatian bersama.
"Seluruh instansi terkait harus segera mengambil tindakan demi masa depan penerus bangsa," katanya.