Pekanbaru, (antarariau.com) - Pengamat Tata Kota Mardianto Manan menilai Pemerintah Kota Pekanbaru harus segera membuat Peraturan Daerah tentang waralaba agar ada payung hukum jelas dan tidak mematikan pengusaha kecil dan mikro yang sudah ada.
"Kondisi di Pekanbaru justru sebaliknya, izin prinsip waralaba dikeluarkan dahulu dan sekarang bermunculan dimana-mana tapi payung hukumnya lewat Perda belum ada," kata Mardianto Manan di Pekanbaru, Senin.
Wali Kota Pekanbaru pada tahun 2012 mengeluarkan izin prinsip untuk Indomart dan Alfamart di Pekanbaru. Tidak butuh waktu lama untuk bagi ratusan gerai kedua waralaba itu langsung memenuhi sudut kota.
Karena tidak ada aturan jelas, lanjut Mardianto, gerai-gerai Indomart dan Alfamart akhirnya muncul disembarang tempat. Permukiman penduduk jadi sasaran utama, hingga di satu ruas jalan keduanya bisa muncul berdampingan lebih dari satu gerai.
Pemerintah setempat baru pada bulan November ini gencar melakukan penertiban terhadap gerai waralaba yang ternyata nekat membuka usaha meski belum memiliki izin lengkap dari Badan Pelayanan Terpadu Pekanbaru.
Menurut Mardianto, seharusnya pemerintah daerah saat memberi ruang bagi investasi waralaba yang padat modal, harus tetap melindungi pengusaha kecil dan mikro. Aturan lokasi waralaba yang tidak boleh berdekatan dengan pasar tradisonal, harus dituangkan lewat Perda.
Mardianto justru balik mempertanyakan kenapa Wali Kota Pekanbaru Firdaus disaat awal masa jabatannya bisa dengan cepat mengeluarkan izin prinsip untuk Indomart dan Alfamart, namun tidak dibarengi mempersiapkan payung hukum Perda.
"Sepertinya ada faktor X, kenapa izin prinsip dahulu yang dikeluarkan wali kota tapi payung hukum belum disiapkan," kata Mardianto.