Chevron Diberi Waktu Hingga Desember Terapkan UMSP

id chevron diberi, waktu hingga, desember terapkan umsp

Chevron Diberi Waktu Hingga Desember Terapkan UMSP

Pekanbaru, (antarariau.com) - SKK Migas memberi batas waktu hingga pertengahan Desember 2013 kepada PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan seluruh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) untuk menerapkan kebijakan penyesuaian Upah Minimum Sektoral Migas Provinsi Riau 2013.

"Pada hari ini SKK Migas telah mengirimkan surat kepada CPI dan KKKS di Wilayah Riau agar segera melaksanakan UMPS paling lambat pembayaran pertengahan Desember 2013 termasuk rapelnya," kata Kepala Perwakilan SKK Migas Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Bahari Abbas, dalam keterangan pers di Pekanbaru, Jumat.

Bahari Abbas menyatakan hal itu terkait aksi demontrasi sekitar 2.000 buruh mitra kerja KKKS yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) pada Kamis (10/10). Demonstrasi tersebut digelar di sejumlah daerah, di antaranya di Duri dan depan gedung Surya Dumai yang menjadi kantor SKK Migas Sumbagut di Pekanbaru.

Ia menjelaskan, kesepakatan itu merupakan hasil dari pertemuan perwakilan buruh yang berunjuk rasa, yang dimediasi oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Andang Ginanjar, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Riau Nazarudin, serta anggota DPD MPR RI Intsiawati Ayus di Kantor Perwakilan SKK Migas Sumbagut.

"Dan CPI telah menindaklanjuti kepada semua mitra kerja terkait untuk melaksanakannya melalui surat dimaksud, pada hari ini juga," ujarnya.

Ia menjelaskan, SKK Migas sebagai institusi Pemerintah yang bertugas untuk mengawasi dan mengendalikan kegiatan KKKS, telah berupaya mendorong KKKS untuk segera berkoordinasi dengan Kontraktor Penyedia jasanya bagi KKKS.

Menurut dia, SKK Migas sangat memahami keinginan para pekerja agar UMPS Sektor Migas tahun 2013 di Provinsi Riau segera diterapkan.