Pilkada Riau 45 Hari Setelah Putusan MK

id pilkada riau, 45 hari, setelah putusan mk

Pilkada Riau 45 Hari Setelah Putusan MK

Pekanbaru, 9/10 (antarariau.com) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau memperkirakan pelaksanaan Pilkada Riau adalah 45 hari setelah putusan Mahkamah konstitusi (MK) yang diagendakan hari ini.

"Biasanya kita mematok jadwal adalah 40-50 hari untuk persiapan Pilkada. Seperti penetapan Pilkada putaran kedua 30 Oktober lalu yang diputuskan tanggal 15 September, ada 45 hari," kata edy Sabli di Pekanbaru.

Pilkada Riau saat ini belum memiliki jadwal yang jelas karena harus menuggu putusan MK atas gugatan dari pasangan Achmad-Masrul Kasmy (Beramal) dan bakal calon independen Wan Abubakar-Isjoni (WIN).

Sebelumnya pada rapat pleno rekapitulasi Pilkada Riau ditetapkan diadakannya Pilkada putaran kedua pada 30 Oktober, namun karena ada gugatan MK maka menjadi tertunda dan harus menunggu putusan MK.

Keputusan MK akan menjawab segala kemungkinan-kemungkinan yang ada tentang kelanjutan Pilkada Riau. Saat ini ada terkuak beberapa kemungkinan menyangkut putusan MK.

Pertama apabila semua tuntutan ditolak dan berarti KPU menang maka Pilkada putaran kedua akan dilanjutkan dengan pertarungan antara herman Abdullah-Agus Hidayat dan Annas maamum-Arsyadjuliandi Rachman seperti yang telah ditetapkan dalam rapat pleno KPU.

Kedua apabila permintaan Beramal dikabulkan terdapat juga dua pilihan. Diantaranya Beramal menang satu putaran dan KPU tak perlu lagi melaksanakan Pilkada putaran kedua. Kemudian tuntutan kedua adalah pemungutan suara ulang di 8 Kabupaten Kota. Apabila dikabulkan Pilkada akan diulang dan berkemungkinan juga ada putaran kedua.

Selanjutnya ada satu kemungkinan lagi yang terjadi apabila tuntutan WIN dikabulkan. WIN yang merupakan pasangan calon yang gagal ikut Pilkada Riau dan menggugat ke MK agar diikutkan sebagai peserta Pilkada Riau. Dengan demikian jika dikabulkan, Pilkada Riau yang semual diikuti 5 pasangan calon akan diulang kembali dan bertambah menjadi 6 pasangan calon.