BPS: Tingkat hunian hotel di Indonesia capai tertinggi pada Juni 2022

id Berita hari ini, berita irua terbau, berita irua antara,hotel

BPS: Tingkat hunian hotel di Indonesia capai tertinggi pada Juni 2022

Ilustrasi: Pekerja merapikan kasur di salah satu kamar di The Sultan Hotel and Residence Jakarta, Jakarta. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.)

Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono menyampaikan bahwa Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel pada Juni 2022 mencapai 50,28 poin, dimana angka TPK tersebut menjadi yang tertinggi sejak Januari 2022.

Angka tersebut meningkat 0,43 poin jika dibandingkan dengan Mei 2022 yang angkanya 49,85 poin.

"Nilai TPK pada Juni tersebut menjadi yang tertinggi sejak Januari 2022," kata Margo saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Senin.

Margo menyampaikan beberapa faktor yang membuat meningkatnya TPK Juni 2022 diantaranya yakni adanya libur sekolah pada Juni. Selain itu, lanjut Margo, beberapa kegiatan pemerintah yang sudah ramai menggunakan hotel berbintang juga menjadi faktor TPK naik pada Juni 2022.

Margo memaparkan Papua Barat menjadi provinsi dengan kenaikan TPK tertinggi yakni 15,61 persen poin pada Juni 2022 yang angkanya 54,23 poin dibandingkan Mei 2022 sebesar 38,62 poin.

Jika dilihat dari angka TPK hotel tertinggi pada Juni 2022, lanjut dia, dengan klasifikasi bintang yakni terjadi di Yogyakarta yang mencapai 66,44 poin, sedangkan klasifikasi non-bintang berada pada 25,02 poin.

Kemudian TPK tertinggi kedua yaitu Provinsi Kalimantan Timur, dimana untuk klasifikasi hotel bintang TPK nya mencapai 64,60 persen dan non-bintang 23,79 persen.

"Kenaikan TPK di Kaltim karena adanya kegiatan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), sehingga hotel di sekitarnya menjadi ada peningkatan hunian," ujar Margo.

Selanjutnya Lampung dengan TPK klasifikasi bintang mencapai 58,87 persen dan non-bintang 28,63 persen.

Menurut Margo, kenaikan TPK di Lampung merupakan efek atau dampak dari penyelenggaraan kegiatan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).