Robert Simanjuntak Mengaku Lega Setelah Adanya Putusan

id robert simanjuntak, mengaku lega, setelah adanya putusan

Robert Simanjuntak Mengaku Lega Setelah Adanya Putusan

Pekanbaru, (antarariau.com) - Terdakwa pelaku penganiayaan terhadap wartawan Riau Pos, Robert Simanjuntak mengaku lega setelah adanya putusan dari pengadilan tinggi militer.

"Saya merasa lega saat ini setelah adanya putusan. Sebelumnya saya merasa disandera dan merasakan terus beban moral dalam masyarakat," katanya di Oditur Militer dalam pengadilan tinggi militer di Pekanbaru, Selasa.

Menurutnya beban yang paling berat adalah beban moral yang ditanggungnya karena anggapan masyarakat yang sinis terhadapnya. Baginya sendiri tidak masalah, tapi ini juga menimpa keluarganya.

Tak hanya itu dia juga mengungkapkan beban ekonomi yang harus ditanggungnya selama skorsing selama tujuh bulan. Pada saat tersebut tunjangan untuk jabatannya tidak ada sama sekali karena jabatannyapun telah dicopot.

"Kalau bagi saya sendiri apalah beban ini, saya menganggap ini adalah jalan yang diberikan Tuhan terhadap saya. Akan tetapi untuk keluaraga saya, saya tak tahan melihatnya," ungkapnya.

Setelah diputusnya kasus penganiayaan yang dilakukan Robert, dia dan tim pembela menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Baginya sebagai manusia dia tentu masih berharap masih ada keringanan yang akan dijalaninya.

"Namun semua keputusan tetap diserahkan kepada majelis hakim sebagai wakil Tuhan di bumi ini. Bagi saya mungkin tidak berat hukuman ini, namun saya lebih khawatir pada keluarga," tambah Robert.

Sementara itu salah seorang pembela Letkol Dahlan Simanjuntak mengatakan Robert Simanjuntak telah bersedia dan pasrah menerima apa yang telah menimpanya selama ini. Pemberitaan di Media juga telah dimakluminya.

"Robert telah menjalani hampir satu tahun beban psikologis dalam kasus ini. Selama ini kita tetap bertahan untuk tidak macam-macam dan mengikuti saja semua proses yang ada," kata Dahlan Simanjuntak.

Robert Simanjuntak sendiri divonis tiga bulan dikurangi masa tahanan 20 hari. Robert terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap wartawan Riau Pos pada 16 Oktober 2012.