Pekanbaru (ANTARA) - Seorang pria berinisial ZAA (30) ditangkap aparat Satreskrim Polsek Bukit Raya karena melakukan penggelapan sepeda motor di salah satu toko ponsel yang terletak di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Senin (25/4) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Bukit RayaIptu Dodi Vivino melalui pesan singkatnya, Rabu, mengatakan korbannya ialah seorang mahasiswi berinisial SDP (22) yang merupakan pemilik motor Honda Beat warna hitam dengan nopol BM 4113 ZAS.
Dijelaskan Dodi, peristiwa itu berawal ketika pelaku datang menjumpai korban untuk meminjam sepeda motordengan alasan untuk pergi ke apotik.
"Setelah sepeda motor dipinjam hingga saat sekarang ini sepeda motor itu tidak dikembalikan oleh pelaku," ujar Dodi.
Tahu sepeda motornya telah digelapkan oleh pelaku, korban selanjutnya membuat laporan ke Polsek Bukit Raya. Selanjutnya, berdasarkan laporan itu Polsek Bukit Raya meringkus ZAA.
"Tersangka telah kami ringkus dan telah kami bawa ke Polsek Bukit Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut," sebutnya.
Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebuah STNK dan sebuah sepeda motor Honda Beat.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di ruang tahanan Polsek Bukit Raya dan terancam pasal 372 KUHP.