Pekanbaru (ANTARA) - Seekor bayi beruang madu ( Helarctos malayanus ) berumur sekitar dua minggu diserahkan oleh PT. Ruas Utama Jaya ( RUJ ), Dumai ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam ( BBKSDA ) Riau, Kamis (28/4).
Dijelaskan Plh Kepala BBKSDA Riau wilayah II, Hartonodi Pekanbaru, Rabu, penemuan satwa mungil itu bermulasaat karyawan PTRUJ yang sedang menebang pohon menemukan bayi beruang yang ditinggalkan induknya. Para pekerja menunggu beberapa saat dan berharap induk beruang akan kembali membawa bayinya.
Namun cukup lama menunggu, sang ibu tidak kembali sehingga para pekerja merasa kasihan dan khawatir dengan keselamatan bayi beruang tersebut.
Karena itu, para pekerja yang khawatir berinisiatif untuk segera membawa dan menyerahkan bayi beruang yang diperkirakan berusia dua minggu itu ke BBKSDA Riau, jelas Hartono.
Hartono mengatakan, sebelum ditemukan, anak beruang itu terlihat seperti beruang yang kabur. Diperkirakan karena situasi yang ramai, beruang tersebut merasa ketakutan dan kabur tanpa membawa anaknya.
"Saat ditemukan dan diserahkan ke BBKSDA Riau, anak beruang madu itu dalam keadaan sehat," katanya.
Selanjutnya, saat ini bayi beruang berjenis kelamin betina tersebut berada di klinik BBKSDA Riau untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
dilepasliarkan saat ini karena masih sangat kecil. Oleh karena itu ia akan dirawat di klinik BBKSDA Riau hingga siap untuk dilepaskan," tuturnya.
Hartono berterima kasih kepada masyarakat yang telah menemukan dan segera menyerahkan satwa yang dilindungi tersebut kepada pihaknya atau menghubungi call centre BBKSDA Riau di nomor 081374742981.
Karena menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, masyarakat dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan mati beserta bagian-bagiannya.
Kegiatan ini merupakan tindak pidana dan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
“Kami berharap masyarakat tidak memiliki, memelihara atau memperdagangkan satwa yang dilindungi, karena dapat dipidana sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Hartono.
Berita Lainnya
Gajah sumatera lahir di TWA Buluh Cina
05 November 2024 16:35 WIB
Harimau Sumatera muncul di perkebunan warga Desa Batang Duku Bengkalis
09 October 2024 13:53 WIB
Resahkan warga Pematang Pudu, BBKSDA Riau lepasliarkan beruang madu
19 September 2024 17:33 WIB
Beruang madu muncul di pemukiman warga di Mandau, BBKSDA pasang perangkap
16 September 2024 15:41 WIB
BBKSDA: Jalur pendakian Gunung Guntur ditutup sementara akibat kebakaran hutan
21 August 2024 15:55 WIB
BBKSDA Riau kosongkan lokasi harimau Sumatera menyerang manusia
20 August 2024 16:19 WIB
Video harimau Sumatera di jalan viral, ini kata BBKSDA Riau
11 July 2024 17:07 WIB
Sengarun, gajah tertua yang tangani puluhan konflik di Riau
28 June 2024 15:21 WIB