Kejagung Telah Periksa Puluhan Karyawan SKK-Migas

id kejagung telah, periksa puluhan, karyawan skk-migas

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pihak Kejaksaan Agung telah memeriksa puluhan karyawan dan petinggi Satuan Kerja Khusus Kegiatan Hulu Minyak dan Gas bumi (SKK Migas) terkait kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi Chevron.

"Bahkan banyak diantaranya telah dimintai keterangan saat di pengadilan," kata Kepala Divisi Humas SKK Migas Elen Biantoro dihubungi Antara per telepon dari Pekanbaru, Rabu.

Sebelumnya Kepala SKK-Migas, Rudi Rubiandini, juga dihubungi per telepon dari Pekanbaru, mengatakan prihatin atas kasus dugaan korupsi proyek pemulihan lahan tercemar limbah minyak dengan penerapan bioremediasi di Minas, Riau, yang tak kunjung tuntas.

Menurut dia, kasus ini juga memunculkan sejumlah kejanggalan yang dia yakini bakal menjadi 'blunder' bagi pihak Kejagung.

Kadiv Humas SKK-Migas, Elen Biantoro, mengatakan, pihaknya juga menyesalkan upaya hukum paksa yang dilakukan Kejagung terhadap "Vice President Supply Chain Management (SCM)" PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) Bachtiar Abdul Fattah.

Menurut dia, upaya tersebut sangat tidak berdasar dan bertentangan dengan norman hukum yang berlaku.

Bachtiar sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi proyek pemulihan lahan tercemar limbah minyak di area kerja Chevron di Minas, Riau. Namun dinyatakan bebas demi hukum lewat putusan Praperadilan No.38/Prapid/2012/PN.JKT.SEL dan putusan itu telah inkrah.

Namun pihak Kejagung tetap melakukan upaya hukum, dimana Bachtiar dijemput paksa karena dianggap tidak kooperatif saat dipanggil jaksa penyidik.

"Kami dari SKK-Migas hanya mengharapkan kasus ini dapat tuntas dengan adil tanpa ada kriminalisasi," kata Elen.

Pada kasus bioremediasi ini, pihak Kejagung telah menetapkan sebanyak tujuh orang sebagai tersangka.

Dua diantaranya merupakan pihak rekanan pengerja proyek tersebut, yakni Herland dan Ricksy. Keduanya telah divonis bersalah dengan hukuman masing-masing lima dan enam tahun kurungan penjara.

Sementara lima lainnya merupakan karyawan Chevron, tiga diantaranya yakni Kukuh, Widodo dan Rumbi telah memasuki proses sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan dan dua lainnya masih tahap penyidikan.