Tak gubris edaran Bupati, Pemkab Bengkalis tutup PT SIPP

id Pemkab,bengkalis,kasmarni,bupati,edaran,PT SIPP, pt sipp ditutup

Tak gubris edaran Bupati, Pemkab Bengkalis tutup PT SIPP

Sejumlah ASN dari DInas Satu pintu Bnegkalis memasang papan larangan terhadap PT. SIPP untuk melakukan aktivitas dan operasional karena tidak menggubris edaran dari Bupati Bnegkalis. (ANTARA/HO-Diskominfotik)

Bengkalis (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), akhirnya mengeluarkan larangan kepada Pabrik KelapaSawit (PKS) PT. Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) untuk segera menghentikan aktivitas dan operasional produksi di perusahaan tersebut, Jumat.

Larangan tersebut diterbitkan menyusul pihak PT. SIPP dinilai masih membandel dan tidak melaksanakan kewajiban terhadap Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 442/KPTS/VI/2021 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Dalam Bentuk Penghentian Sementara Kegiatan operasional dan produksi Kepada PT. SIPP di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.

Kepala DPMPTSP Basuki Rakhmad, mengatakan keputusan ini dikeluarkan berdasarkan hasil rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bengkalis bahwa berdasarkan pemantauan di lapangan PTSIPP masih melaksanakan kegiatan operasional dan produksi.

"Keputusan nomor 060/DPMPTSP/Lingkungan/Xll/2021/21, memuat delapan perintah yang harus ditaati, dipenuhi serta di selesaikan oleh PT. SIPP, yang harus dilaksanakan terhitung mulai 30 Desember 2021 hingga 14 hari ke depan," ujar Basuki.

Larangan tersebut di antaranya, menghentikan seluruh aktivitas operasional dan produksi pabrik atau perusahaan kecuali dalam rangka memenuhi perintah Sanksi Administratif Pembekuan Perizinan Berusaha.

Kemudian, menyelesaikan seluruh proses perubahan persetujuan lingkungan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selanjutnya, menyelesaikan seluruh proses persetujuan teknis/SLO Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis dan menyelesaikan seluruh proses penyusunan Rincian Teknis Pengelolaan Limbah B3 dan disampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis.

Pada poin kelima, menyelesaikan upaya pemulihan lingkungan yang tercemar akibat dari jebolnya tanggul IPAL dan melaksanakan perbaikan total terhadap IPAL dan kinerja IPAL dan melakukan penutupan seluruh saluran pembuangan air limbah yang dibuang secara langsung tanpa pengolahan terlebih dahulu (saluran by pass)

Selanjutnya, melakukan pengelolaan terhadap air limbah domestik dan menyelesaikan seluruh proses pengurusan izin pembuangan air limbah domestik. Kedelapan, melakukan pengelolaan limbah B3 dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Alasan keluarnya perintah tersebut, pihak PT SIPP sudah diberi waktu selama enam bulan dari 29 Juni 2021 sampai 29 Desember 2021 oleh PemkabBengkalis akan tetapi PTSIPP tidak melaksanakan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah, sebagaimana Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 442/KPTS/VI/2021, yakni meliputi sembilan itemtersebut.