Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mengatakan saat ini Indonesia berada pada situasi darurat kekerasan seksual di perguruan tinggi.
“Kita sedang berada dalam situasi darurat kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Bisa dibilang situasi gawat, kita bukan hanya mengalami pandemi COVID-19 tetapi juga pandemi kekerasan seksual. Data dari Komnas Perempuan menyebutkan kekerasan seksual terjadi di semua jenjang pendidikan. Sebanyak 27 persen dari aduan yang diterima terjadi di ajang pendidikan tinggi,” ujar Nadiem dalam peluncuran Merdeka Belajar episode 14 : Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual yang dipantau di Jakarta, Jumat.
Survei yang dilakukan Kemendikbudristek juga menyebutkan sebanyak 77 persen dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus. Sebanyak 63 persen dari mereka tidak melaporkan kasus yang diketahuinya pada pihak kampus.
Nadiem menambahkan saat ini sedang berada pada fenomena gunung es, yang mana jika digaruk sedikit fenomena kekerasan seksual terjadi di semua kampus.
“Pemerintah perlu mengambil langkah melindungi dosen dan mahasiswa maupun tenaga kependidikan dari kekerasan seksual,” imbuh dia.
Nadiem menambahkan kekerasan seksual paling sulit dibuktikan, tetapi efeknya sangat besar dan berjangka panjang pada korban. Dia memberi contoh bagaimana seorang mahasiswi yang mengalami kekerasan seksual di kampus, mencoba melapor tetapi tidak ditanggapi, depresi dan akhirnya meninggalkan kampus.
Baca juga: Terkait pelecehan di kampus, ini kata praktisi psikologi
Mendikbudristek menegaskan bahwa tidak mungkin kampus dapat menyediakan pembelajaran yang berkualitas, jika dosen, mahasiswa maupun tenaga kependidikan tidak merasa aman dan nyaman. Dampak dari satu kejadian bisa dirasakan seumur hidup karena berdampak psikologis seumur hidup.
“Kita sudah memiliki beberapa UU, tetapi memiliki kekosongan pada perguruan tinggi. Kita memiliki UU anak, tapi itu hanya di bawah 18 tahun. Ada UU PKDRT, tapi hanya dalam lingkup rumah tangga, kita punya UU TPPO tapi hanya pada menjerat sindikat perdagangan manusia. Jadi ada kekosongan karena yang belum terlindungi usia di atas 18 tahun, belum atau tidak menikah, dan tidak terjebak sindikat perdagangan manusia,” terang dia.
Baca juga: Viral, mahasiswi Universitas Riau mengaku dilecehkan dosen
Untuk itu perlu adanya aturan yang spesifik dan khusus dalam melindungi warga kampus. Dia juga menyebut ada beberapa keterbatasan dalam penanganan kasus kekerasan seksual dalam KUHP saat ini yakni tidak dapat memfasilitasi identitas korban yang tidak diatur peraturan lain, tidak mengenali kekerasan berbasis gender online (KGBO) dan hanya mengenali bentuk perkosaan dan pencabulan.
Padahal civitas akademika dan tenaga kependidikan sangat rentan mengalami KBGO karena rentang usia tersebut pengguna aktif media sosial dan juga perkuliahan di kala pandemi COVID-19 banyak dilakukan secara daring.
Baca juga: Dosen terduga pelaku pelecehan bungkam usai diperiksa di Polda Riau
Berita Lainnya
Presiden Jokowi panggil Mendikbudristek Nadiem Makarim di tengah isu kenaikan UKT
27 May 2024 17:02 WIB
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim apresiasi masukan dan kritik mahasiswa soal UKT
21 May 2024 11:54 WIB
Mendikbudristek apresiasi Pemprov Riau lakukan upaya pelestarian kebudayaan
18 December 2023 10:34 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim sebut lebih dari 71 ribu sekolah formal terima bantuan TIK
24 January 2023 14:45 WIB
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim ajak para guru untuk berinovasi
26 November 2022 12:35 WIB
Mendikbudristek apresiasi guru SPK terlibat dalam Guru Penggerak
17 October 2022 14:01 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim tegaskan satuan pendidikan bebas diskriminasi
07 October 2022 17:05 WIB
Mendikbudristek Nadiem nyatakan saktinya Pancasila terletak pada penerapan nilai
01 October 2022 14:45 WIB