Kabar gembira, penghapusan denda pajak motor diperpanjang

id Pajak motor, penghapusan denda diperpanjang

Kabar gembira, penghapusan denda pajak motor diperpanjang

Kepala UPT Samsat Selatpanjang, Sudirman Aladin Rose. (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Kabar gembira bagi pengguna motor di Kabupaten Kepulauan Meranti, pasalnya program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) diperpanjang kembali.

Hal itu disampaikan Kepala UPT Samsat Selatpanjang, Sudirman Aladin Rose, Rabu (10/11). Kata Sudirman, waktu perpanjangan penghapusan denda nol persen dilakukan dari tanggal 10 hingga 9 Desember 2021.

Ini sebagai bentuk perhatian Pemerintah Provinsi dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Riau, untuk membantu masyarakat ekonomi kelas ke bawah yang tidak mampu membayar pajak.

"Manfaatkan kesempatan ini. Karena pajak ini sumbangsih masyarakat kepada Pemda dan akan kembali ke masyarakat, yang nantinya dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur, subsidi sekolah, TDL, dan BBM," ujar Sudirman kepada ANTARA.

Tak hanya itu, program tersebut juga memberikan peluang kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk melunasi pajak kendaraan dinas (randis) yang menunggak, sehingga bisa meringankan pembayaran.

"Saya imbau agar pemerintah setempat menyampaikan informasi ini ke kecamatan. Mengingat camat punya masyarakat dan jajaran ke bawah seperti lurah, kades, RW dan RT," tutur Sudirman.

Menariknya, ternyata untuk khusus wilayah Tebingtinggi dan kawasan perkantoran diberikan layanan spesial. UPT Samsat Selatpanjang akan menyediakan jasa antar jemput untuk membayar pajak langsung tanpa dipungut biaya apapun.

Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan menuju pelayanan 'Prima Plus' dengan nomor call center 0812 9078 2020.

"Segera hubungi call center tersebut, kami siap melayani anda. Kami hadir karena partisipasi anda dalam membayar pajak," tutup Sudirman.