Ini yang harus dilakukan 162 pelanggar prokes di Bukittinggi

id Bukittinggi, Sumbar , berita Sumbar

Ini yang harus dilakukan 162 pelanggar prokes di Bukittinggi

Aparat gabungan dari Forkopimda Bukittinggi gencar melakukan razia prokes dan langsung melakukan Tes Swab bagi pelanggar. (Antara/HO Humas Polres Bukittinggi)

Bukittinggi, (ANTARA) - Satgas COVID-19 Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, memaksa 162 pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang terjaring operasi yustisi di daerah ini menjalanites usap guna antisipasi paparan virus.

"Operasi di Pasar dan Terminal Simpang Aur menemukan 162 warga melanggar prokessehingga harus menjalani tes usap," kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara di Bukittinggi, Sabtu.

Menurut dia, pelanggar prokesyang menjalani tes usap dan hasilnya dinyatakan positif akan diteruskan ke dinas terkait.

Aparat yang melakukan razia terdiri atas polres, Kodim 03/04 Agam, Satpol PP, dan Dishub Kota Bukittinggi, dan Dinas Kesehatan.

"Tes usap pelanggar prokes merupakan pertama kali dilakukan di daerah ini, sebelumnya warga yang melanggar prokeshanya diberi sanksi denda dan sanksi sosial," katanya.

Ia mengatakan dari 162 pelanggar prokes, sebanyak 63 orang di antaranya diberikan sanksi denda dan teguran.

"Warga yang melanggar kita kenai denda di tempat sesuai perda," kata Wali Kota BukittinggiErman Safar yang ikut operasi yustisi.

Ia mengatakan Kota Bukittinggi saat ini berada di zona merah COVID-19, sedangkan Provinsi Sumatera Barat masih dalam zona oranye.

Plt Direktur RSUD Kota Bukittinggi, Vera Mayasari mengatakan tes usap pelanggar prokessegera dikirim ke Laboratorium UnandPadang.

Kota Bukittinggisaat ini, menurut Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di situs masuk dalam zona merah bersama Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, dan Kabupaten Pasaman Barat.

Sementara dari data Diskominfotik Sumatera Barat yang berlaku sejak 13 Juni hingga 19 Juni 2021 belum satu pun daerah di Sumatera Barat berada di zona merah.