Jakarta (ANTARA) - Perokok memiliki kemungkinan lebih tinggi untuk terkena penyakit COVID-19 yang parah dibandingkan non perokok berdasarkan kajian penelitian dari Organisasi Kesehatan Dunia pada 29 April 2020, kata spesialis penyakit dalam dr. Pandang Tedi Adriyanto, M.Sc, Sp.PD, FINASIM dari Universitas Gadjah Mada.
"Merokok diketahui menjadi faktor risiko berbagai infeksi saluran pernapasan dan meningkatkan tingkat keparahan penyakit saluran pernapasan," kata dr. Pandang kepada ANTARA, Minggu.
Tak hanya memperparah kondisi ketika terkena COVID-19, merokok memberikan dampak negatif terhadap kesehatan tubuh pada umumnya.
Dia menjelaskan, saat merokok organ yang pertama terkontaminasi asap rokok dalam tubuh adalah saluran pernapasan dan paru-paru. Asap rokok dengan senyawa aktif, senyawa tar, dan nikotin akan mengalami reaksi yang bermula dari masuknya asap rokok dalam alveolus paru-paru dan memberikan pengaruh negatif pada organ itu.
"Beberapa penyakit yang diakibatkan oleh kegiatan merokok di antaranya adalah 90 persen penyakit kanker paru-paru pada pria dan 70 persen pada wanita," ujar dokter spesialis penyakit dalam di Primaya Hospital Sukabumi itu.
Rokok juga menyebabkan 56-80 persen penyakit saluran pernapasan (brokhitis kronis dan pneumonia), 22 persen penyakit jantung dan penyakit pembuluh darah lainnya serta 50 persen impotensi pada pria.
Pada perempuan, rokok bisa menyebabkan infertilitas baik untuk perokok aktif maupun pasif. Rokok juga bisa mengakibatkan abortus spontan atau keguguran, bayi lahir dengan berat rendah, bayi lahir mati serta komplikasi melahirkan lainnya.
Rokok juga berakibat meningkatkan infeksi saluran pernafasan, penyakit telinga tengah, asma atau sudden infant death syndrome (SIDS) pada bayi dan anak-anak.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan, Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) menyatakan bahwa terdapat peningkatan prevalensi merokok penduduk umur 10 tahun dari 28,8 persen pada tahun 2013 menjadi 29,3 persen pada tahun 2018.
Prevalensi merokok pada anak dan remaja, populasi usia 10-18 tahun juga naik dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen.
Berita Lainnya
Pakar: Masyarakat diingatkan tak berbuka puasa dengan merokok
19 March 2024 13:56 WIB
Rokok elektrik miliki kandungan yang sama bahaya dengan rokok biasa
07 March 2024 10:01 WIB
Dokter ungkapkan perokok pasif miliki 4 kali lipat risiko terkena kanker paru
29 February 2024 16:01 WIB
Dokter Spesialis Paru sebut vape maupun rokok sama-sama miliki risiko kanker paru
29 February 2024 14:55 WIB
Memberangus peredaran rokok ilegal tanpa kenal putus
23 February 2024 11:41 WIB
40 ribu rokok ilegal disita Polda Riau
11 January 2024 11:08 WIB
Dokter paru ungkapkan paru bocor bisa disebabkan rokok elektronik
09 January 2024 17:01 WIB
Pemerintah tetapkan kebijakan Pajak Rokok Elektrik berlaku mulai 1 Januari 2024
30 December 2023 14:51 WIB