Jakarta (ANTARA) - Perokok memiliki kemungkinan lebih tinggi untuk terkena penyakit COVID-19 yang parah dibandingkan non perokok berdasarkan kajian penelitian dari Organisasi Kesehatan Dunia pada 29 April 2020, kata spesialis penyakit dalam dr. Pandang Tedi Adriyanto, M.Sc, Sp.PD, FINASIM dari Universitas Gadjah Mada.
"Merokok diketahui menjadi faktor risiko berbagai infeksi saluran pernapasan dan meningkatkan tingkat keparahan penyakit saluran pernapasan," kata dr. Pandang kepada ANTARA, Minggu.
Tak hanya memperparah kondisi ketika terkena COVID-19, merokok memberikan dampak negatif terhadap kesehatan tubuh pada umumnya.
Dia menjelaskan, saat merokok organ yang pertama terkontaminasi asap rokok dalam tubuh adalah saluran pernapasan dan paru-paru. Asap rokok dengan senyawa aktif, senyawa tar, dan nikotin akan mengalami reaksi yang bermula dari masuknya asap rokok dalam alveolus paru-paru dan memberikan pengaruh negatif pada organ itu.
"Beberapa penyakit yang diakibatkan oleh kegiatan merokok di antaranya adalah 90 persen penyakit kanker paru-paru pada pria dan 70 persen pada wanita," ujar dokter spesialis penyakit dalam di Primaya Hospital Sukabumi itu.
Rokok juga menyebabkan 56-80 persen penyakit saluran pernapasan (brokhitis kronis dan pneumonia), 22 persen penyakit jantung dan penyakit pembuluh darah lainnya serta 50 persen impotensi pada pria.
Pada perempuan, rokok bisa menyebabkan infertilitas baik untuk perokok aktif maupun pasif. Rokok juga bisa mengakibatkan abortus spontan atau keguguran, bayi lahir dengan berat rendah, bayi lahir mati serta komplikasi melahirkan lainnya.
Rokok juga berakibat meningkatkan infeksi saluran pernafasan, penyakit telinga tengah, asma atau sudden infant death syndrome (SIDS) pada bayi dan anak-anak.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan, Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) menyatakan bahwa terdapat peningkatan prevalensi merokok penduduk umur 10 tahun dari 28,8 persen pada tahun 2013 menjadi 29,3 persen pada tahun 2018.
Prevalensi merokok pada anak dan remaja, populasi usia 10-18 tahun juga naik dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen.
Berita Lainnya
3 juta batang rokok ilegal dimusnahkan Bea Cukai Tembilahan
17 December 2024 15:57 WIB
BKPM hari ini resmikan pabrik rokok di Blitar dan Tegal senilai Rp630 miliar
14 December 2024 11:15 WIB
BC Dumai musnahkan rokok, sepatu dan kosmetik ilegal senilai Rp1 M
12 December 2024 16:20 WIB
Vietnam larang rokok 'vaping' mulai 2025
01 December 2024 11:03 WIB
Inggris akan larang penjualan rokok eletrik sekali pakai mulai Juni 2025
25 October 2024 12:05 WIB
Pakar ekonomi sebut cukai terlalu tinggi tingkatkan peredaran rokok ilegal
30 September 2024 16:04 WIB
Kemasan rokok polos berpotensi untuk hilangkan dampak ekonomi Rp182,2 trilun
23 September 2024 16:02 WIB
Polairud Polres Inhil gagalkan penyelundupan ribuan slop rokok ilegal
14 August 2024 12:00 WIB