Penyidikan Kasus PON Di Pekanbaru Bentuk Efisiensi KPK

id penyidikan kasus, pon di, pekanbaru bentuk, efisiensi kpk

Penyidikan Kasus PON Di Pekanbaru Bentuk Efisiensi KPK

Pekanbaru, (antarariau) - Lanjutan penyidikan kasus dugaan suap atau gratifikasi proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII/2012 Provinsi Riau yang dilakukan di Pekanbaru diakui merupakan bentuk efisiensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Mengapa penyidikan kasus termasuk pemeriksaan saksi-saksi dilakukan di Pekanbaru, ya... karena untuk efisiensi," kata juru bicara KPK Johan Budi kepada ANTARA Pekanbaru per telepon, Kamis.

Dia menjelaskan, selain efesiensi, pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus PON itu juga demi optimalisasi kinerja mengingat beberapa tersangka juga berkas perkara hasil pemeriksaannya belum dinyatakan lengkap atau P21.

"Namun kita jangan juga menghitung disananya (anggaran). Yang paling penting adalah bagaimana agar kasus ini terungkap secara tuntas," katanya.

Johan juga mengklarifikasi, bahwa pada hari ini tim penyidik memeriksa tiga legislator dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau masing-masing yakni Hj Iwa Sirwani Bibra dari Fraksi Partai Golkar dan Indra Isnaini dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Untuk yang satu lagi, itu bukan Jaafar, tapi Abubakar Siddik juga dari Fraksi Partai Golkar," katanya.

Selain tiga legoslator, penyidik KPK hari ini juga memeriksa sejumlah saksi lainnya, yakni dua dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Riau dan dua dari PT Pembangunan Perumahan dan seorang dari PT Wijaya Karya.

Johan menjelaskan, penyidikan sejauh ini masih terus dilakukan guna memperkuat penetapan enam tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

Enam tersangka yang dimaksud masing-masing, tiga dari anggota DPRD Riau yakni Taufan Andoso Yakin (PAN), Muhammad Dunir (PKB) dan Muhammad Faisal Aswan (Golkar).

Kemudian yakni dua PNS Pemprov Riau atas nama Lukman Abbas yang juga mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga pada Dispora Riau serta seorang dari pihak rekanan PT Pembangunan Perumahan atas nama Rahmat Syahputra.

"Belum ada tersangka baru untuk saat ini," demikian Johan Budi.