KPK Belum Berencana Panggil RZ

id kpk belum, berencana panggil rz

KPK Belum Berencana Panggil RZ

Pekanbaru, (AntaraRiau) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum merencakanan pemeriksaan kedua untuk Gubernur Riau H.M Rusli Zainal terkait kasus dugaan suap atau gratifikasi proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII.

"Untuk Gubernur Riau sejauh ini belum ada kabar untuk pemeriksaan kembali. Kapan, ya... saya kurang tahu. Informasinya belum ada," kata juru bicara KPK Johan Budi kepada ANTARA Pekanbaru per telepon, Rabu.

Ditanya sejauh mana kapasitas Gubernur Riau atas kasus suap disahkannya Peraturan Daerah (Perda) No.6/2010 tentang Penambahan Anggaran Proyek Pembangunan Arena (Venue) Menembak dan Perda No.5/2008 tentang Pembangunan Stadion Utama (Main Stadium) senilai Rp900 miliar hingga harus dimintai kesaksiannya, Johan juga mengaku tidak mengetahuinya secara persis.

"Yang jelas beliau sebagai saksi kasus suap PON. Kapan diperiksa lagi saya belum tahu, Dan sejauh mana kapasitasnya juga saya tidak begitu tahu," katanya.

Johan menjelaskan, untuk hari ini (Rabu 23/5) tim penyidik KPK belum mengagendakan pemeriksaan saksi atau tersangka kasus yang sama.

"Yang ada itu semalam (Selasa 22/5), penyidik memeriksa kembali tiga tersangka," katanya.

Tiga tersangka suap PON yang diperiksa penyidik Selasa lalu yakni Anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau Muhammad Dunir, Manajer Tata Usaha Konsorsium Pembangunan Stadion Utama PON Rahmat Sahputra, dan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau Eka Dharma Putra.

Johan menjelaskan, sejauh ini pemeriksaan kasus dugaan suap PON Riau masih berputar di pengesahan Perda No.6/2010 dan Perda No.5/2008.

Penguatan untuk enam tersangka menurut dia, juga masih terus dilakukan tim penyidik sampai akhirnya akan dilimpahkan untuk dipersidangkan.

Tiga tersangka lainnya yang telah ditetapkan oleh KPK seperti yang dimaksudkan Johan yakni seorang anggota DPRD Riau Muhammad Faisal Aswan, serta mantan Kepala Dispora Riau Lukman Abbas dan Taufan Andoso Yakin selaku Wakil Ketua DPRD Riau.

Untuk dua tersangka Lukman Abbas dan Taufan Andoso Yakni, Johan mengakui belum dilakukan penahanan dan hal itu merupakan kewenangan tim penyidik.