Gubernur Boleh ke Luar Negeri, kata Johan Budi

id gubernur boleh, ke luar, negeri kata, johan budi

Gubernur Boleh ke Luar Negeri, kata Johan Budi

Pekanbaru, (AntaraRiau-News) - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menyatakan Gubernur Riau Haji Muhammad Rusli Zainal masih boleh ke luar negeri untuk kegiatan pemerintahan asalkan ada izin resmi dari KPK.

"Asalkan ada izin KPK, Gubernur Riau masih boleh ke luar negeri," kata Johan Budi lewat telepon kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis malam.

Johan menjelaskan saat ini status Gubernur Riau H.M. Rusli Zainal bukan dicekal, melainkan dicegah berpergian ke luar negeri.

Pencegahan terhadap Rusli, demikian Johan, adalah untuk kepentingan penyidikan bila sewaktu-waktu diperlukan untuk sebagai saksi pada kasus gratifikasi revisi Peraturan Daerah (Perda) No.6/2010 tentang Penambahan Anggaran atas Proyek Arena (venue) Menembak Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII/2012 di Provinsi Riau.

"Namun, kalau ada izin dari KPK sebagai pemohon pencegahan Gubernur, beliau (Rusli) masih bisa ke luar negeri," katanya.

Johan juga menegaskan bahwa status Rusli saat ini bukan dicekal atau cegah tangkal, melainkan hanya dicegah ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.

"Kalau dicekal, itu beliau (Rusli) tidak bisa ke luar negeri secara permanen. Dan, tidak boleh juga masuk ke dalam negeri kalau sudah berada di luar negeri," katanya.

Sementara untuk saat ini pencegahan yang diberlakukan untuk gubernur masih bisa ke luar negeri. Namun, kata dia, dengan syarat-syarat tertentu.

Sebelumnya, penetapan status cegah terhadap Gubernur Riau H.M. Rusli Zainal juga telah disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM Amir Syamsudin.

Selain Rusli Zainal, KPK dan Kemkumham RI juga menetapkan pencegahan terhadap Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau Lukman Abbas.

Upaya pencekalan dilakukan sesuai dengan permintaan tim penyidik KPK guna kepentingan penyidikan kasus suap pembangunan arena (venue) menembak PON ke XVIII di Riau serta revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 6/2010 tentang Penambahan Biaya Atas Proyek tersebut.

Pencegahan diminta melalui surat KPK Nomor R-1380/01-23/04/2012 tertanggal 10 April 2012 dan mulai efektif untuk enam bulan ke depan tercatat hingga 10 Oktober 2012.

Sementata pada kasus ini, sebelumnya penyidik KPK juga telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Faisal Aswan dan Muhammad Dunir (anggota Komisi D yang membidangi masalah pengadaan fasilitas penunjang PON), dan satu pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau atas nama Eka Dharma Putra, serta satu dari PT Pembangunan Perumahan (PT PP) bernama Rahmad.