PT TUN Medan tumbangkan gugatan pasangan ASA

id PT TUN tumbangkan gugatan asa,Gugatan asa, pilkada kuansing

PT TUN Medan tumbangkan gugatan pasangan ASA

Kimisioner KPU Kuansing. (ANTARA/Asripilyadi)

Kuantan Singingi (ANTARA) - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan menumbangkan gugatan Andi Putra - Suhardiman Amby (ASA) sehingga pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halim - Komperensi tetap berhak maju pada Pilkada serentak di Kuansing 2020.

Persidangan sengketa terkait Surat Keputusan KPU Kuansing nomor. 266/PL/02.3-kpt/1409/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan Paslon bupati dan wakil bupati Kuansing selesai, HK menang, kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuansing, Irwan Yuhendi di Teluk Kuatan, Selasa.

Irwan mengatakan, dalam tuntutan ASA, pihak KPU dan Bawaslu menjadi tergugat, namun hasilnya tidak sesuai harapan ASA. Oleh karena itu, pasangan Halim - Komperensi aman, tetap maju Pilkada.

Pada sidang putusan perkara gugatan tim ASA, tuntas dibacakan sekitar pukul 11.30 WIB itu. Irwan Yuhendi bersama komisioner Wawan Ardi, Yeni Gusnely ikut menghadiri sidang putusan PT TUN Medan tersebut.

"Dan kami masih menunggu salinan putusan ," ujarnya.

Dikatakan Irwan, dalam SK KPU Kuansing tersebut, pasangan calon bupati dan wakil bupati Halim - Komperensi ikut ditetapkan. Namun ASA melalui kuasa hukumnya merasa keberatan dengan dengan alasan ijazah paket C milik Halim dinilai bermasalah dan belum tuntas persoalannya.

Padahal, KPU Kuansing sudah melakukan tahapan sesuai prosedur, termasuk melakukan berkas persyaratan seluruh pasangan calon sesuai dengan aturan yang ada.

Kuasa Hukum sekaligus Ketua Bidang Hukum Tim Pemenangan Halim - Komperensi, Asep Ruhiat MH bersyukur dengan sudah keluarnya putusan PT TUN Medan, sehingga dapat lebih konsentrasi pemenangan HK.

"Sebagai kuasa hukum Paslonnomor 3 ,sejak awal sudah memprediksikan gugatan itu akan di tolak oleh PT TUN Medan," ujarnya.

Hal ini sangat beralasan karena materi gugatan yang diajukan ASA mengenai ijazah Halim ranahnya bukan di PT TUN. Kinerja KPUdinikai juga sudah sesuai dengan peraturan perundang - undangan

"Jadi kami tidak ada kekhawatiran dari awal terhadap gugatan tersebut," tegasnya.