Kemensos sambut baik terkait vonis pengadilan terhadap remaja NF

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara,vonis pengadilan

Kemensos sambut baik terkait vonis pengadilan terhadap remaja NF

Remaja NF (membelakangi) saat bertemu dengan Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat (tengah) dan pemerhati anak Seto Mulyadi (kanan) (ANTARA/HO.BRSAMPK Handayani)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial menyambut baik vonis dua tahun penjara kepada remaja NF, pelaku kasus pembunuhan yang menyebabkan korban jiwa berinisial APA (5) di Sawah Besar, Jakarta Pusat, dengan menempatkan NF di balai Kemensos.

"Saya rasa ini adalah sebuah vonis yang adil. Rehabilitasi sosial di balai adalah yang terbaik untuk NF saat ini," kata Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Miliki sabu 5 kg, PN Bengkalis vonis dua kurir 16 tahun penjara

NF akan menjalani masa rehabilitasi sosial di Balai Anak "Handayani" Jakarta yang merupakan salah satu Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) milik Kementerian Sosial.

Sejak kasus ini mencuat, Kementerian Sosial sangat peduli pada proses peradilan, perlindungan, serta rehabilitasi sosial bagi NF karena ia masih di bawah umur. Kemensos terus melakukan upaya pendampingan selama persidangan berlangsung.

Salah satunya dengan menyediakan kuasa hukum dan menghadirkan saksi ahli, seperti Seto Mulyadi (pemerhati anak), Harkristuti Hernowo (ahli hukum pidana), dan Hadi Utomo (ahli hak anak).

Kasus tersebut juga mendapatkan perhatian dari Menteri Sosial Juliari P Batubara. Pada awal kasus muncul, Juliari datang langsung bertemu dengan keluarga korban untuk memberikan dukungan moril. Selain itu, Juliari juga menginstruksikan agar jajarannya memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada NF.

Harry menambahkan bahwa selama masa titipan di Balai Anak "Handayani", NF telah menunjukkan perubahan perilaku yang cukup baik.

NF juga menjadi korban kekerasan seksual oleh tiga orang terdekatnya sehingga ia hamil.

Terkait kehamilan NF, Harry memastikan bahwa Balai Anak "Handayani" akan memfasilitasi proses persalinan dan memastikan bayi NF akan mendapatkan pengasuhan yang tepat.

"Jadi nanti setelah melahirkan, kami akan coba asesmen keluarganya apakah mampu untuk mengasuh atau tidak. Alternatif lainnya adalah foster care, karena ini juga program yang sedang kami galakkan. Yang pasti kami ingin bayinya mendapatkan pengasuhan yang terbaik," ujarnya.

Harry juga menyampaikan bahwa kasus NF adalah pelajaran bagi semua, terutama Kemensos dalam merespons kasus anak yang berhadapan dengan hukum.

Kementerian Sosial melalui Ditjen Rehsos berencana menyelenggarakan refleksi terhadap hasil putusan hakim dan segera menyusun program rehabilitasi sosial bagi NF, dengan melibatkan seluruh pihak-pihak terkait.

Baca juga: Dituntut 20 tahun, PN Bengkalis justru vonis mati dua sindikat narkoba internasional

Baca juga: Hakim vonis 6 tahun penjara dan Rp60,5 miliar koruptor jalan Bengkalis


Pewarta: Desi Purnamawati