Jakarta (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Golkar M Sarmuji mengatakan klausul soal bonus pekerja yang tercantum dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) akan dikaji lebih dalam.
"Masalah pemberian bonus pekerja akan dibicarakan lebih dalam. Intinya melindungi hak pekerja, tetapi juga tetap memperhatikan kemampuan perusahaan," ujar Sarmuji dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Menpora Zainudin Amali siapkan bonus untuk atlet SEA Games 2019
Seperti diketahui sebelumnya DPR kembali melaksanakan Rapat Paripurna pembukaan masa persidangan IV yang digelar secara virtual pada 15 Juni 2020 lalu dan menyoroti sejumlah RUU, salah satunya RUU Cipta Kerja yang masuk dalam agenda strategis DPR RI.
Sarmuji menambahkan dari sisi urgensi, RUU Cipta Kerja harus cepat diselesaikan tanpa menghilangkan aspek kecermatan.
"RUU ini dibutuhkan agar Indonesia punya landasan kokoh untuk melompat, terutama pasca-pandemi yang telah mengakibatkan kemerosotan lapangan kerja dan meningkatkan pengangguran," kata Sarmuji.
Dalam pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, salah satu klausul yang masih menuai pro dan kontra saat ini adalah ketentuan mengenai bonus pekerja. Pemberian bonus tersebut diatur dalam Pasal 92 Bab IV tentang Ketenagakerjaan.
Klausul pada draf menyebutkan perusahaan wajib memberikan bonus atau penghargaan sebesar lima kali upah kepada pekerja yang telah bekerja minimal 12 tahun.
Ketentuan tersebut dinilai sejumlah pihak akan sangat membebani biaya operasional perusahaan yang kini masih sangat terpukul akibat pandemi.
Baca juga: Pebulutangkis ganda putra Indonesia Mohammad Ahsan terima bonus Rp550 juta
Baca juga: Pemerintah Akan Berikan Bonus Sebelum Penutupan
Pewarta: Citro Atmoko