Kejaksaan terima 11 SPDP pelanggar PSBB Pekanbaru

id PSBB, Pekanbaru, kejaksaan,kejari pekanbaru, kejati

Kejaksaan terima 11 SPDP pelanggar PSBB Pekanbaru

Petugas Kepolisian dari Satlantas Polresta Pekanbaru mengamankan sejumlah remaja yang melarikan diri ke dalam semak belukar ketika penertiban balap liar di Pekanbaru, Riau, Kamis (30/4/2020). Penertiban tersebut akan terus dilakukan guna memaksimalkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru. (ANTARA/Rony Muharrman)

Pekanbaru (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Pekanbaru menyatakan telah menerima 11 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang ditangani aparat kepolisian di Ibukota Provinsi Riau tersebut.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari PekanbaruRobi Harianto di Pekanbaru, Minggu mengatakan dari belasan perkara itu, dua di antaranya telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.

"Dari 11 SPDP itu, terdapat total tersangka sebanyak 26 orang," ujar Robi Harianto.

Ia merinci satu SPDP berasal dari penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Riau dengan 15 orang tersangka. Mereka kedapatan berkumpul di salah satu tempat hiburan malam, Kezia99 Karaoke saat pandemi virus corona. Belasan orang itu telah disidang dan dinyatakan bersalah dengan pidana penjara, meski mereka memilih untuk membayar denda.

Sementara itu, dari penyidikan Kepolisian Resor KotaPekanbaru ada 10 kasus. Satu perkara telah disidangkan, dan satu perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II.

"Sisanya, masih menunggu berkas perkara," imbuh mantan Kasi Intelijen Kejari Batam, Kepulauan Riau (Kepri) itu.

Dengan adanya penegakan hukum itu, Robi berharap itu menjadi perhatian tersendiri bagi masyarakat agar mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah dalam penanganan dan pencegahan Covid-19. Salah satunya, menerapkan social dan physical distancing.

"Imbauan kita, agar kita semua, warga Pekanbaru mematuhi Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 74 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19, dan Maklumat Kapolri," ujarnya..

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mia Amiati menegakkan hukum para pelanggar aturan PSBB di Kota Pekanbaru terus dilakukan. Dia menegaskan untuk tidak segan-segan menindak dengan tegas dan tegakan hukum secara maksimal kepada pelanggarnya.

"Terbukti kami telah menuntut dan memproses secara hukum beberapa orang pelanggar PSBB," kata Mia.

Menurut Kajati, upaya tegas itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19, melalui pemberlakuan PSBB. Untuk itu, dia berharap kepada masyarakat Riau yang wilayahnya telah ditetapkan sebagai daerah PSBB, untuk tetap patuh dan tunduk terhadap semua aturan pemerintah.

"Kami bertindak bukan karena kami tidak sayang, atau kami tidak adil. Namun justru kami mencintai keselamatan jiwa kalian semua. Tetaplah di rumah dan patuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19," ujar mantan Wakil Kajati Riau itu.

Baca juga: Hakim vonis bersalah 16 pelanggar PSBB Pekanbaru, begini hukumannya

Baca juga: Polda Riau bekuk preman pemeras sembako di tengah wabah corona